DASWATI.ID – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mewajibkan seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov Lampung untuk menuntaskan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax DJP, guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan instruksi Gubernur Lampung tersebut saat membuka acara sosialisasi di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan bahwa percepatan pelaporan ini bertujuan agar ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban kenegaraan.
Modernisasi Layanan Melalui Coretax DJP
Sistem Coretax DJP hadir sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam administrasi.
Gubernur Lampung melalui Sekdaprov menyatakan bahwa sistem digital ini sangat krusial untuk modernisasi layanan.
“Sistem perpajakan berbasis digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar Marindo saat membacakan sambutan Gubernur.
Integrasi NIK dan Otomatisasi Data
Perubahan paling mendasar dalam sistem baru ini adalah peralihan identitas perpajakan dari NPWP 15 digit menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penggunaan NIK dinilai memudahkan wajib pajak karena sistem penomoran sudah terintegrasi berdasarkan wilayah dan tanggal lahir.
Penyuluh Pajak DJP Wilayah Lampung & Bengkulu, Teguh Sriwijaya, menjelaskan bahwa sistem ini juga meningkatkan standar keamanan pengguna melalui password yang lebih ketat dan Kode Otorisasi.
Selain itu, ASN kini tidak perlu menginput data bukti potong secara manual.
“Melalui fitur di menu ‘Portal Saya’, semua dokumen bukti potong dari instansi akan otomatis terintegrasi ke dalam draf laporan,” jelas Teguh.
Target 24 Ribu ASN Tuntas Lebih Awal
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan sekitar 24.000 pegawai yang terdiri dari 12.000 PNS dan 12.000 PPPK untuk segera melakukan aktivasi akun dan pelaporan.
Meskipun batas regulasi nasional berakhir pada Maret, Pemprov Lampung sepakat mempercepat tenggat waktu menjadi akhir Februari.
Hingga saat ini, data menunjukkan hampir 10.000 ASN telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka. Marindo mengimbau para pimpinan OPD untuk memastikan seluruh jajarannya segera bertindak.
“Kami mendorong semua ASN bisa selesai lebih cepat. Kalau bisa di akhir Februari ini selesai, kenapa harus sampai Maret?” Tegas Marindo.
DJP Wilayah Lampung & Bengkulu juga berkomitmen memberikan pendampingan intensif bagi setiap OPD guna memastikan proses transisi berjalan lancar hingga berhasil.
Baca Juga: Lapor Pajak Senyaman Belanja Online? Aktifkan Akun Coretax DJP Sekarang

