DASWATI.ID – Pemerintah pusat mengambil alih wewenang alih fungsi sawah dari daerah melalui Perpres 4/2026 dengan menetapkan 2,74 juta hektare lahan di 12 provinsi demi swasembada pangan.
DALAM ARTIKEL:
Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi lahan pangan nasional dengan menarik wewenang alih fungsi sawah ke pemerintah pusat.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki otoritas untuk mengubah fungsi lahan sawah yang masuk dalam kategori dilindungi.
Kebijakan ini bertujuan mengendalikan penyusutan lahan pertanian secara ketat demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini merupakan instruksi langsung dari regulasi terbaru.
“Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” tegas Menteri Nusron dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan LSD di 12 Provinsi Prioritas
Kementerian ATR/BPN menargetkan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi pada akhir kuartal pertama (Q1) tahun 2026.
Wilayah prioritas ini meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah memfokuskan perlindungan pada daerah-daerah yang selama ini menjadi penyokong utama produksi beras nasional.
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatra Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron mengenai alasan pemilihan lokasi tersebut.
Langkah pemetaan ini memastikan bahwa lahan-lahan produktif di provinsi tersebut tetap berfungsi sebagai area pertanian dan tidak berubah menjadi kawasan industri atau perumahan.
Target Luas Lahan dan Swasembada Pangan
Berdasarkan data tahun 2024, total Lahan Baku Sawah (LBS) indikatif di 12 provinsi tersebut mencapai lebih dari 2,85 juta hektare.
Setelah melalui proses verifikasi, pemerintah mengusulkan sekitar 2,74 juta hektare lahan untuk ditetapkan sebagai LSD.
Penetapan luas lahan ini merujuk pada target pembangunan jangka panjang pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.
Sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah mengejar target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total lahan baku sawah yang ada.
Perlindungan lahan secara permanen ini menjadi kunci utama bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat secara mandiri di masa depan.
Percepatan Tata Ruang hingga Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa pemerintah akan terus memperluas cakupan wilayah perlindungan ini secara bertahap.
Setelah menyelesaikan 12 provinsi pada bulan Maret, pemerintah berencana memetakan 17 provinsi tambahan lainnya hingga akhir Juni 2026.
Tim Terpadu terus bekerja cepat untuk memastikan seluruh administrasi tata ruang lahan sawah berkelanjutan selesai tepat waktu.
Pemerintah pusat akan mengambil alih seluruh proses jika penataan ruang di tingkat daerah mengalami hambatan.
“Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Ketegasan ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam mengamankan lahan sawah demi kepentingan nasional yang lebih besar.

