Nasional » Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, 29 Maret, Manfaatkan WFA 25-27 Maret

Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, 29 Maret, Manfaatkan WFA 25-27 Maret

oleh
Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, 29 Maret, Manfaatkan WFA 25-27 Maret
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) bersama Kapolri dan sejumlah pejabat terkait di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2026). Dokumentasi Kementerian Perhubungan

DASWATI.ID – Menhub mengimbau pemilir hindari puncak arus balik 24, 28, 29 Maret. Masyarakat dapat memakai waktu WFA 25-27 Maret agar perjalanan pulang lancar dan nyaman.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta masyarakat yang pulang mudik atau pemilir untuk tidak melakukan perjalanan pada puncak arus balik.

Pemerintah memprediksi kepadatan tertinggi akan terjadi pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026.

Sebagai solusi untuk mengurai kemacetan, masyarakat dapat memanfaatkan masa Work from Anywhere (WFA) yang berlaku pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Manfaatkan Fasilitas WFA

Menhub menyarankan pemilir untuk mengatur ulang jadwal kepulangan agar tidak terjebak penumpukan kendaraan di jalan tol.

“Kami mengimbau masyarakat yang kembali dari kampung halaman untuk mengatur waktu perjalanan dengan menghindari puncak arus balik pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026,” ujar Menhub Dudy saat berada di Gerbang Tol Kalikangkung, Selasa (24/3/2026).

Dengan memaksimalkan waktu WFA, beban kendaraan di jalur Tol Trans Jawa diharapkan dapat lebih merata.

Skema One Way dan Kondisi Jalan

Lonjakan kendaraan yang menuju Jakarta pada 24 Maret 2026 diperkirakan menembus angka 285 ribu unit.

Guna mengatasi hal ini, pihak Kepolisian memberlakukan sistem one way nasional mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama.

“Pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way nasional diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk kembali ke kota asal,” kata Dudy.

Selain rekayasa jalur, petugas menutup sementara Rest Area KM 52B di Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurangi kepadatan di titik tersebut.

Dudy mengimbau para pemilir untuk menggunakan tempat istirahat alternatif seperti Rest Area KM 42B dan KM 19B.

Langkah-langkah ini diambil berdasarkan diskresi kepolisian demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Pantau Rute dan Aturan Logistik

Masyarakat sebaiknya memantau informasi lalu lintas yang bersifat dinamis melalui aplikasi Travoy atau menghubungi Call Center Jasa Marga sebelum berangkat.

Selain bagi pemilir, Menhub juga memberikan peringatan tegas kepada pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang.

Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Tak bosan-bosan saya menyerukan kepada para pengusaha angkutan logistik untuk tetap patuh pada ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” tegas Dudy.

Pembatasan operasional angkutan logistik sejak 13-29 Maret 2026 untuk memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, dan juga lancar.

Ia pun mengapresiasi kolaborasi para pemangku kepentingan yang telah bekerja keras menjaga kelancaran masa Angkutan Lebaran 2026.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *