DASWATI.ID – RUU Pemilu memperkuat kemandirian KPU lewat rekrutmen transparan. Pakar mengusulkan masa jabatan berbasis usia agar penyelenggara bebas intervensi politik.
DALAM ARTIKEL:
Persiapan menuju Pemilu 2029 mulai memanas di ruang sidang Komisi II DPR RI dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Pemilu pada Selasa (10/3/2026).
RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy, dengan menghadirkan Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Dr. Refly Harun.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Pemilu adalah memperkuat kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi II menekankan pentingnya mendengarkan masukan para ahli agar tercipta partisipasi bermakna dalam menyusun aturan baru.
Penataan ulang pola rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi kunci untuk menghasilkan pemilu yang lebih berintegritas dan berkualitas.
KPU sebagai Cabang Kekuasaan Keempat
Independensi KPU merupakan syarat mutlak bagi demokrasi yang sehat.

Selama ini, KPU sering kali dianggap rentan terhadap intervensi karena posisinya yang masih bersinggungan dengan ranah eksekutif dan legislatif.
Padahal, Presiden dan anggota DPR adalah peserta pemilu yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil pemilihan.
Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan keempat di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden itu peserta pemilu. KPU itu harus betul-betul independen tersendiri,” kata dia.
Dengan posisi yang setara dengan lembaga tinggi lainnya, KPU diharapkan dapat berdiri tegak di tengah tanpa tekanan politik.
Masalah dalam Pola Rekrutmen Saat Ini
Kritik tajam sering muncul terkait proses seleksi anggota KPU yang dinilai kurang transparan.
Banyak pihak merasa bahwa faktor kedekatan dengan organisasi massa atau partai politik tertentu lebih dominan daripada kompetensi profesional.
Kondisi ini menyebabkan calon yang memiliki integritas tinggi justru sering tersingkir dalam proses fit and proper test di DPR.
Dr. Refly Harun secara blak-blakan mengungkapkan pengalamannya terkait adanya “kesepakatan di balik layar” saat seleksi.

Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki tiga syarat utama: integritas, profesionalitas, dan netralitas.
“Semakin anggota KPU-nya tidak independen, maka tidak akan didapatkan pemilu yang genuin, pemilu yang konstitusional,” tegas Refly.
Usulan Masa Jabatan Berdasarkan Usia
Untuk menjaga kemandirian dari dinamika politik lima tahunan, muncul ide radikal untuk mengubah masa jabatan anggota KPU.
Selama ini, masa jabatan yang berbarengan dengan siklus pemilu dianggap membuat anggota KPU tidak tenang dalam bekerja.
Prof. Jimly mengusulkan agar masa jabatan tidak lagi bersifat periodik, melainkan berdasarkan batasan usia seperti hakim konstitusi di masa lalu.
Ia menyarankan usia minimum 45 atau 50 tahun dan pensiun di usia 65 atau 70 tahun.
Sehingga anggota KPU yang terpilih adalah sosok negarawan yang sudah matang dan tidak lagi memiliki ambisi jabatan lain setelah selesai bertugas.
“Supaya penyelenggara pemilu itu pertama berpengalaman dan dia tidak boleh anggota partai politik 5 tahun sebelum diangkat,” tambah Prof. Jimly.
Mekanisme Seleksi yang Lebih Terbuka
Perubahan mekanisme seleksi juga menjadi poin penting yang dibahas.
Refly Harun mengusulkan model check and balances yang lebih kuat antara Presiden dan DPR tanpa harus melalui tes formal yang sering kali hanya menjadi formalitas.

Presiden bisa menominasikan nama-nama secara transparan, lalu masyarakat diberikan waktu untuk memberikan masukan dan memeriksa rekam jejak mereka secara terbuka.
Fleksibilitas Aturan dan Urgensi Waktu
Prof. Mahfud MD melengkapi diskusi dengan menekankan bahwa sistem pemilu adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
DPR memiliki kebebasan untuk menentukan sistem pemilu atau mekanisme Pilkada selama disepakati bersama rakyat.
“Vonis MK nomor 72 dan 73 itu jelas mengatakan Pilkada itu bisa langsung bisa tidak langsung. Terserah Anda mau pakai apa,” jelas Mahfud mengenai pilihan mekanisme pemilihan.
Selain itu, Prof. Mahfud mendesak agar RUU Pemilu tuntas paling lambat Maret 2027 demi kepastian aturan sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
Ia juga mengingatkan perlunya solusi legislatif untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD pada tahun 2029.
Sebagai penutup, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy menegaskan bahwa seluruh masukan pakar ini akan dihimpun sebagai bahan draf RUU Pemilu agar regulasi mendatang memiliki legitimasi kuat.
“Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan agar kemudian demokrasi konstitusional kita menjadi lebih mapan ke depan,” pungkas dia.
Melalui langkah ini, diharapkan KPU 2029 benar-benar diisi oleh individu yang mandiri dan profesional demi menjaga suara rakyat.


