AJI Bandarlampung Umumkan Penerima Anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024

oleh
AJI Bandarlampung Umumkan Penerima Anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024
Pendiri media Teras Lampung, Oyos Saroso HN (tengah), menerima anugerah Kamaroeddin dari AJI Bandarlampung pada Malam Anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin Tahun 2024 di D'jaya House, Kedaton, Bandarlampung, Selasa (1/10/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Bandarlampung umumkan penerima anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024 pada Selasa (1/10/2024) malam.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada jurnalis dan tokoh yang dinilai berkontribusi signifikan di bidang jurnalistik dan hak asasi manusia (HAM).

Saidatul Fitriah diberikan sebagai pengakuan atas karya jurnalistik yang tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menyentuh hati, menantang perspektif, dan mendorong perubahan sosial.

Sementara Kamaroeddin ditujukan kepada tokoh atau lembaga yang menjunjung tinggi prinsip jurnalisme, HAM, dan demokrasi.

AJI Bandarlampung umumkan penerima anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024.

Untuk penghargaan Saidatul Fitriah 2024, AJI Bandarlampung melakukan seleksi panjang terhadap 18 karya jurnalistik dari berbagai media, mulai dari cetak, daring, hingga televisi.

Penilaian dilakukan berdasarkan relevansi karya terhadap kelompok marginal, dampak sosial yang dihasilkan, kualitas jurnalistik (akurasi, kreativitas, penyajian cerita), kepatuhan pada etika jurnalistik, dan inovasi dalam metode pelaporan.

Tiga karya jurnalistik berhasil menonjol dari 18 karya yang dinilai.

Pertama, liputan tentang pelestarian hutan mangrove di pesisir Kota Bandarlampung oleh jurnalis RMOL Lampung, Ahmad Amri, yang menyoroti pentingnya ekosistem mangrove bagi kelestarian lingkungan.

Kedua, kisah trauma korban pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung Timur, oleh Lutfhi Yulisa dari Metro Lampung News.

Ketiga, laporan mengenai jalan rusak di Lampung yang berdampak besar pada kehidupan masyarakat, ditulis oleh jurnalis Konsentris, Derri Nugraha.

Pers Lampung di Tahun Politik
Ahli Pers Dewan Pers, Oyos Saroso HN, dalam acara Diskusi Publik “Degradasi Kemerdekaan Pers, Ulah Siapa?” di Bandarlampung, Kamis (28/9/2023). Foto: Josua Napitupulu

Penerima penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024.

Pada akhirnya, penghargaan Saidatul Fitriah 2024 dianugerahkan kepada Lutfi Yulisa dari Metro Lampung News.

Melalui tulisannya, Lutfi tidak hanya menyajikan fakta penting tetapi juga menggambarkan luka sejarah yang masih membekas, membuka ruang bagi dialog publik tentang pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM di Talangsari yang masih menyisakan duka bagi para korban dan keluarga.

Kurator AJI Bandarlampung, Gustina Asmara, menyatakan bahwa karya Lutfhi sangat sejalan dengan misi AJI dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi, meningkatkan profesionalisme jurnalis, dan menegakkan HAM.

“Karya ini mengajak kita untuk lebih peka terhadap pelanggaran HAM di sekitar kita, sekaligus mendorong penyelesaian yang berkeadilan,” ujar dia.

Untuk penghargaan Kamaroeddin 2024, diberikan kepada Oyos Saroso HN, pendiri media Teras Lampung.

AJI Bandarlampung menilai Oyos Saroso sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan kebebasan pers dan demokrasi di Bumi Ruwa Jurai.

Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024.

Ia berharap penghargaan tahunan ini dapat memotivasi para jurnalis untuk terus menjadi corong bagi kaum marginal, terpinggirkan, dan tersisihkan.

Dian juga berharap akan lahir lebih banyak tokoh yang terus memperjuangkan kebebasan pers, demokrasi, dan HAM.

“Penghargaan ini mencerminkan visi AJI; menciptakan pers yang merdeka, profesional, dan sejahtera, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” kata dia.

Malam penganugerahan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024 dirangkai dengan diskusi bertemakan “Berserikat Melawan Badai PHK Jurnalis”.

Peserta diskusi ini adalah organisasi/lembaga, akademisi, pers.

Baca Juga: Kampanye di Luar Jadwal Terancam Pidana, Termasuk Iklan di Media Massa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *