DASWATI.ID – Bawaslu Provinsi Lampung mengingatkan seluruh pasangan calon agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal, terlebih di media massa.
Iklan kampanye di media massa salah satu metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan aturan terkait penayangan iklan kampanye di berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring (dalam jaringan).
“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan,” ujar Iskardo dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024) malam.
Ia menyampaikan Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan imbauan bagi pasangan calon kepala daerah lewat Surat Nomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024.
Dalam surat imbauan itu, Bawaslu mengingatkan agar seluruh pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iskardo.
Kampanye di luar jadwal terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Selain itu, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga secara spesifik mengatur mekanisme penayangan iklan kampanye di media massa.
“Pasal 30 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan iklan kampanye di media massa hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum Masa Tenang,” jelas Iskardo.
Baca Juga: Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa Mulai 10 November 2024
Iskardo mengingatkan bahwa setiap pelanggaran, termasuk penayangan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Sanksi bagi pelanggaran kampanye di luar jadwal meliputi pidana penjara paling singkat 15 hari hingga paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000,” kata dia.
Pengawasan ketat ini, lanjut Iskardo, dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, termasuk sengketa proses pemilihan, yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan,” ujar dia.
Iskardo juga menggarisbawahi peran penting masyarakat dan media massa dalam proses pengawasan kampanye.
Publik diharapkan dapat aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan kampanye yang tidak sesuai aturan.
Ia pun mengimbau media massa tetap netral dan mematuhi ketentuan KPU dalam menayangkan iklan kampanye.
“Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas Iskardo.