Lampung » Aksi Kamisan Lampung: Revisi UU TNI Ancam Demokrasi

Aksi Kamisan Lampung: Revisi UU TNI Ancam Demokrasi

oleh
Kapolda Lampung Diuji: Berani Tetapkan Oknum TNI sebagai Tersangka?
Aksi Kamisan menolak revisi UU TNI di DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025) sore. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Koordinator Aksi Kamisan Lampung, Haykal Rasyid, mengkritik keras proses revisi Undang-Undang (UU) TNI yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa oleh Pemerintah dan DPR.

Menurutnya, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 ini berpotensi mengembalikan dwifungsi militer seperti era Orde Baru, bahkan di bawah rezim Presiden RI Prabowo Subianto.

Haykal menyoroti proses legislasi yang dilakukan di hotel mewah secara sembunyi-sembunyi.

Awalnya, revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun, melalui Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025, Prabowo memasukkan RUU ini ke daftar prioritas.

“Proses tertutup ini melanggar Pasal 96 UU No 11 Tahun 2012 yang menjamin hak partisipasi masyarakat dalam legislasi,” ujar Haykal saat Aksi Kamisan di DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025).

Aksi Kamisan Lampung: Revisi UU TNI Ancam Demokrasi
Aksi Kamisan di DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025). Foto: Josua Napitupulu

Aksi Kamisan yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia ini menolak revisi UU TNI dengan tema “Tolak RUU TNI, Kembalikan Militer ke Barak”.

Baca Juga: Aksi Kamisan Serentak di Seluruh Indonesia Tolak RUU TNI 

Beberapa pasal dalam RUU TNI yang telah disahkan dalam Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) siang, menjadi sorotan.

Khususnya Pasal 47 yang memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi militer aktif dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga.

Haykal memperingatkan, aturan ini bisa memicu sejumlah dampak serius, seperti meningkatnya peran TNI di politik, risiko penyalahgunaan kekuasaan, hingga militerisasi kehidupan sipil.

“Jika TNI punya wewenang besar, demokrasi dan kebebasan sipil terancam. Bisa ada konflik kepentingan, bahkan ketegangan sosial kalau rakyat merasa haknya dirampas,” tegas Haykal. 

Ia juga menyinggung UU lain seperti UU KPK dan UU Cipta Kerja yang prosesnya serupa, minim partisipasi publik.

Haykal mempertanyakan paradigma politik hukum di balik RUU ini, khawatir kekuatan militer yang awalnya untuk menjaga kedaulatan negara justru beralih menjadi alat kekuasaan.

“Apakah kita akan kembali ke Orde Baru di era Prabowo-Gibran? Bisa jadi,” tandas dia.

Baca Juga: Akademisi Tolak UU TNI: Supremasi Sipil Terancam 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *