Aktivasi IKD Tak Lagi di Disdukcapil Mulai Mei 2024, Bagaimana e-KTP?

oleh
Aktivasi IKD Tak Lagi di Disdukcapil Mulai Mei 2024, Bagaimana e-KTP?
Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) tak lagi di Disdukcapil mulai Mei 2024. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pendaftaran atau aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) tak lagi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai Mei 2024.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengatakan aktivasi IKD akan dilakukan online dengan fitur keamanan biometric, seperti face recognition, secara bertahap.

“Rencana program tersebut akan diujicobakan terlebih dulu, misalnya kepada ASN mulai dari bulan Mei tahun 2024,” ujar Teguh dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan fitur program itu sudah dilengkapi dengan sistem deteksi livenes sehingga bisa mencegah proses manipulasi atau penipuan dalam registrasi online IKD.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari dan memastikan kalau sistem online onboarding ini benar-benar andal dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Fitur IKD

Teguh menjelaskan, IKD yang akan diberlakukan mulai Mei 2024 memiliki beberapa fitur yang dapat memudahkan layanan kependudukan.

Pertama, IKD dapat menyimpan, menampilkan dan berbagi dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan akta kelahiran secara aman.

Dokumen tersebut juga bisa memverifikasi identitas penduduk untuk mendapatkan akses layanan digital, baik layanan dari sektor publik maupun layanan digital dari sektor privat.

Seperti keperluan single sign on sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Fitur lain yang tersemat dalam IKD adalah dokumen digital ini dapat membatasi akses terhadap data penduduk.

“Kami akan menerapkan standar internasional untuk memastikan sistem dapat dioperasikan dengan aman,” ujar Teguh.

Layanan IKD sudah diluncurkan sejak tahun 2022 seiring dengan terbitnya Permendagri 72 Tahun 2022.

“Jumlah yang aktivasi IKD saat ini sudah sekitar sembilan juta pengguna lebih,” kata dia.

Nasib KTP Elektronik Setelah Aktivasi IKD

Teguh menjelaskan IKD memiliki beberapa perbedaan dengan KTP Elektronik (e-KTP) yang dimiliki masyarakat saat ini.

e-KTP adalah KTP dalam bentuk fisik dengan chip elektronik, sementara IKD adalah aplikasi ponsel dengan fitur lebih lengkap.

Namun, lanjut dia, sejauh ini belum ada regulasi yang menyatakan e-KTP akan dihapus.

Nantinya, e-KTP dan IKD akan berjalan dan digunakan secara beriringan.

Tetapi, Teguh berharap agar dilakukan pengurangan penggunaan e-KTP secara bertahap.

“Tentunya dengan pencermatan terlebih dulu,” kata Teguh.

Ia menambahkan, Dukcapil akan terus menyediakan e-KTP bagi penduduk yang memilih untuk menggunakan identitas kependudukan ini secara fisik.

Hal tersebut diberlakukan ketika ada penduduk yang memiliki keterbatasan dalam literasi dan keterampilan digital atau karena lingkungan geografis yang tidak memungkinkan untuk menggunakan IKD secara penuh.

Implementasi IKD

Teguh juga menjelaskan, ke depan, masyarakat masih bisa menggunakan e-KTP.

Masyarakat yang memakai layanan digital dapat memanfaatkan IKD untuk memverifikasi kebenaran identitas di dunia digital.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri tidak akan berjalan sendiri,” ujar dia.

Pembahasan dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves dan Kemenpan-RB.

Kemendagri melibatkan Kemenko Marves, Kemenpan-RB, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian BUMN, dan kementerian/lembaga lain, serta PERURI.

Teguh mengatakan data Dukcapil akan menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya.

IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh PERURI untuk menjadi INAPASS yang berperan sebagai Digital ID dan single sign on dalam layanan Portal Nasional dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung 11 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *