DASWATI.ID – PKS dan WALHI mendesak Pemkot Bandar Lampung mengevaluasi drainase dan tata ruang secara total menyusul banjir di 12 kecamatan yang memakan korban jiwa dan kerugian.
DALAM ARTIKEL:
- Ancaman Krisis Drainase Kota
- Kebutuhan Masterplan & Audit Infrastruktur
- Kegagalan Tata Ruang & Daya Dukung Lingkungan
- Mendesak Perubahan Kebijakan Secara Total
- Kolaborasi Demi Ketangguhan Kota
Banjir besar kembali melumpuhkan Kota Bandar Lampung pada Jumat (6/3/2026) petang, setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut.
Bencana ini merendam sedikitnya 12 dari 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung, memicu munculnya 38 titik banjir, dan merenggut korban jiwa.
Baca Juga: Bocah Satriya Tewas Terseret Arus Banjir di Bandar Lampung
Baca Juga: Akhir Pilu Bocah 9 Tahun yang Hanyut di Sungai Campang Raya
Dampak banjir meluas mulai dari wilayah Kedaton, Sukarame, hingga melampaui batas kota menuju daerah penyangga seperti Jati Agung dan Hajimena di Lampung Selatan.
Kondisi memprihatinkan ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola lingkungan di kota ini sedang berada dalam titik nadir.
Ancaman Krisis Drainase Kota
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Widodo, menilai peristiwa ini sebagai peringatan serius atas krisis infrastruktur perkotaan.
Pertumbuhan kawasan permukiman yang masif dan pembangunan fisik yang pesat menyebabkan limpasan air hujan meningkat tajam sementara kapasitas saluran air tetap terbatas.

Tanpa adanya evaluasi menyeluruh, sistem drainase yang ada saat ini tidak akan mampu lagi menampung beban air di masa mendatang.
“Bandar Lampung berisiko mengalami krisis drainase kota apabila pengelolaan sistem drainase tidak direncanakan secara komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan kota,” ujar Agus Widodo dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Agus Widodo menekankan bahwa pembangunan tanpa perencanaan matang hanya akan membebani saluran air yang sudah ada.
Kebutuhan Masterplan dan Audit Infrastruktur
Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menyusun masterplan drainase kota sebagai fondasi pengelolaan air jangka panjang.
Langkah strategis ini harus dibarengi dengan audit mendalam terhadap kondisi saluran eksisting guna memetakan tingkat sedimentasi dan titik rawan genangan.
Selain itu, pemerintah perlu memperbanyak pembangunan kolam retensi di kawasan strategis serta melakukan normalisasi sungai secara berkala melalui pengerukan sedimen.
DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan dukungan anggaran agar program penanganan banjir berjalan efektif dan tidak sekadar bersifat reaktif.
“Yang terpenting adalah adanya perencanaan yang sistematis agar penanganan banjir tidak bersifat reaktif, tetapi mampu menjawab tantangan jangka panjang,” jelas Agus.
Baca Juga: Rapor SIDIK Bandar Lampung: Kerentanan Iklim Tinggi
Kegagalan Tata Ruang dan Daya Dukung Lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung memandang banjir ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan akumulasi dari buruknya tata kelola kota.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa pembangunan yang rakus ruang telah mengabaikan daya dukung lingkungan dan menghilangkan kawasan resapan air.

Ia menilai pemerintah selama ini lebih fokus pada penanganan darurat pascabencana daripada menyelesaikan akar permasalahan secara struktural.
“Banjir di Bandar Lampung tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana alam semata. Ini adalah konsekuensi dari pembangunan kota yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan,” tegas Irfan.
Menurut Irfan, hilangnya ruang terbuka hijau dan lemahnya pengendalian pembangunan membuat banjir menjadi kepastian setiap kali musim hujan tiba.
Mendesak Perubahan Kebijakan Secara Total
WALHI Lampung menuntut Pemkot untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kebijakan pembangunan yang selama ini dianggap tidak berorientasi pada keselamatan warga.
Pemerintah harus berani menghentikan proyek fisik yang merusak kawasan resapan air dan mulai fokus pada pemulihan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir.
Pembangunan yang hanya mengejar investasi tanpa mempedulikan aspek lingkungan merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Persoalan banjir di Bandar Lampung adalah persoalan tata kelola kota. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, banjir akan terus terjadi setiap tahun dan masyarakat kembali menjadi korban,” ujar Irfan dengan tegas.
Kolaborasi Demi Ketangguhan Kota
Penanganan banjir yang efektif memerlukan kerja sama erat antara pemerintah, DPRD, dan partisipasi aktif masyarakat.
Warga diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran air guna menjaga kelancaran drainase di lingkungan masing-masing.
Dengan integrasi kebijakan tata ruang yang ketat dan mitigasi jangka panjang yang melibatkan akademisi serta organisasi sipil, Bandar Lampung diharapkan mampu menjadi kota yang lebih tangguh menghadapi tantangan iklim di masa depan.

