Anggota Bawaslu Tulangbawang Diperiksa DKPP

oleh
Anggota Bawaslu Tulangbawang Diperiksa DKPP
Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Dr. David Yama. Foto: Arsip DKPP RI

DASWATI.ID – Anggota Bawaslu Tulangbawang diperiksa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Anggota Bawaslu Tulangbawang, A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan DKPP pada Selasa (10/10/2023) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.

Sekretaris DKPP RI, Dr. David Yama, mengatakan dugaan pelanggaran KEPP ini teregistrasi dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

“Perkara ini diadukan oleh Adhel Setiawan. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, sebagai Teradu I dan II,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Anggota Bawaslu Tulangbawang diperiksa DKPP terkait dugaan pemufakatan jahat dan seleksi Panwaslu Kecamatan.

“Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000,” kata David.

Kemudian, lanjut dia, Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwascam.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David.

Ia menyampaikan sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan,” jelas David.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.

Baca Juga: KPU Lampung Siap Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Tahap I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *