Hukum dan Kriminal » Arinal Djunaidi dan Jerat Dana PI

Arinal Djunaidi dan Jerat Dana PI

oleh
Arinal Djunaidi dan Jerat Dana PI
Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ARD), usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Bandar Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ARD), diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).

Tim penyidik mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung sejak Kamis (4/9/2025) siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari pada Jumat (5/9/2025) pukul 01.11 WIB di Kejati Lampung, Kota Bandar Lampung.

Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk memberikan keterangan mengenai dana PI sebesar Rp190 miliar.

“Kebetulan sebelum masa jabatan saya berakhir, itu dananya keluar, dan saya tempatkan di Bank Lampung,” ujar Arinal kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, Arinal Djunaidi memasuki akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024.

Ia menambahkan bahwa niatnya adalah mengajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan suatu kegiatan, sehingga tidak memerlukan APBD atau terbebani bunga kredit yang besar.

“Kemudian, di dalam perjalanan, saya mengajak para BUMD, bahwa dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau begini kan tahun depan, atau kalau kredit, bunganya besar,” jelas Arinal.

Meskipun demikian, Arinal Djunaidi membantah adanya penyitaan aset yang terkait dengannya. “Aset apa? Nggak ada (disita_red),” tegas dia.

Namun, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, merespons bantahan tersebut dengan menyatakan, “Ya itu haknya dia”, mengindikasikan bahwa bantahan tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang berjalan.

Sebelum pemeriksaan terhadap Arinal, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Arinal diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dana PI 10% yang bersumber dari operasional WK OSES.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Lampung melakukan pengamanan aset milik Arinal, yaitu:

  • Tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000;
  • Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1.291.290.000;
  • Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100;
  • Deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575;
  • 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp28.040.400.000;
  • Total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan berasal dari pengelolaan dana PI 10% oleh PT LEB anak usaha PT LJU Provinsi Lampung, yang dikelola melalui skema participating interest.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan komitmen Kejati untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Danang dalam siaran persnya.

Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan dengan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi ini, dengan harapan kasus ini dapat menjadi pelajaran sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam memberantas korupsi.

Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009, pembentukan badan usaha pengelolaan Participating Interest (PI) harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang didirikan pada 9 Juli 2019, menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada 16 September 2022 untuk pengalihan PI guna memajukan daerah.

Namun, pada saat perjanjian tersebut, PT LEB belum memiliki dasar hukum berupa Perda atau Pergub yang mengesahkan pendirian dan kegiatannya, sehingga menjadi salah satu aspek krusial dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Lampung.

Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengesahkan PT LJU baru ditetapkan pada 12 April 2023.

Baca Juga: Kejati Lampung Selidiki Korupsi SPAM 2022, Panggil Dendi Ramadhona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *