Kejati Lampung mengeksekusi uang pengganti Rp 7,8 miliar dari terpidana korupsi Tol Terpeka, Tujuanta Ginting. Jaksa memindahbukukan dana tersebut ke PT Waskita Karya.
Tag: Kejati Lampung
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya
Kejati Lampung mengeksekusi uang pengganti Rp 7,8 miliar dari terpidana korupsi Tol Terpeka, Tujuanta Ginting. Jaksa memindahbukukan dana tersebut ke PT Waskita Karya.