DASWATI.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi memberlakukan tarif impor resiprokal sebesar 32% untuk produk-produk Indonesia, naik dari tarif sebelumnya sebesar 10%.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 9 April 2025 dan diperkirakan berdampak signifikan pada ekspor Indonesia ke AS.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pers rilisnya menyampaikan produk ekspor utama Indonesia ke AS, seperti elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan dan udang, diperkirakan terkena dampak besar.
“Pemerintah Indonesia sedang menghitung efek kebijakan ini terhadap sektor-sektor tersebut dan perekonomian nasional secara keseluruhan,” dikutip dari laman resmi Kemlu RI.
Untuk memitigasi dampak negatif, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah, termasuk:
- Mempertahankan stabilitas Surat Berharga Negara (SBN) dan nilai tukar Rupiah bersama Bank Indonesia.
- Memastikan likuiditas valuta asing tetap tersedia untuk mendukung pelaku usaha.
- Memperkuat negosiasi dengan AS, termasuk mengirim delegasi ke Washington DC.
- Meningkatkan deregulasi untuk menghilangkan hambatan non-tarif dan meningkatkan daya saing ekspor.
Indonesia juga berkoordinasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN untuk merespons kebijakan AS secara kolektif, karena seluruh negara anggota ASEAN terkena dampak tarif ini.
Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan jajaran kabinet untuk melakukan perbaikan struktural dan kebijakan deregulasi guna mendukung iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi perekonomian nasional dan terus berupaya mencari solusi terbaik melalui diplomasi dan kebijakan strategis.
Kebijakan yang disampaikan Presiden AS Donald Trump pads 2 April 2025 lalu disebut sebagai ”Liberation Day” atau deklarasi independensi ekonomi.
Sebanyak 57 negara yang dianggap sebagai ”the worst offenders” akan menghadapi tarif impor lebih tinggi mulai 9 April, termasuk Indonesia serta negara ASEAN lainnya.
Di antaranya Thailand (36%); Vietnam (46%); Kamboja (49%); Laos (48%); Myanmar (44%); Malaysia (24%); Brunei (24%).
Sementara itu, negara-negara seperti Filipina dan Timor Leste dikenakan tarif lebih rendah, masing-masing sebesar 17% dan 10%.
Singapura juga mendapatkan tarif sebesar 10% karena memiliki surplus perdagangan dengan AS. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2025.
Baca Juga: ASEAN Siapkan Respons Terhadap Tarif AS di Pertemuan Khusus 2025