ASN Harus Bebas dari Intervensi Partai Politik

oleh
ASN Harus Bebas dari Intervensi Partai Politik
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Arsip Diskominfotik Lampung

DASWATI.IDSekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menegaskan ASN harus bebas dari intervensi partai politik pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Lampung ini menilai kedudukan seorang ASN, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar berjalan secara jujur dan adil,” ujar Fahrizal.

Hal itu disampaikan Fahrizal Darminto saat membuka Seminar Netralitas dan Profesionalisme ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Lampung Rawan Tinggi Netralitas ASN di Pemilu 2024

Dia mengatakan pada Pemilu 2024 ASN harus bebas dari intervensi partai politik, independen, dan bersikap profesional dalam memberikan pelayanan publik.

“Sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak, bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, dan terlepas dari siklus politik lima tahunan,” jelas Fahrizal.

Seminar dalam rangka peringatan HUT Ke-52 Korpri ini diharapkan dapat menghindarkan ASN dari pelanggaran netralitas, serta menciptakan keragaman informasi yang berimbang mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori dan Asisten Komisi ASN lip Ilham Firman.

Asisten Komisi ASN lip Ilham Firman menyampaikan hal senada terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024 bahwa setiap ASN tidak berpihak dari pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Artinya ASN harus netral dari kepentingan politik sesuai dengan regulasi yang ada tidak melanggar netralitas baik sebelum kampanye saat kampanye ataupun setelah kampanye,” kata dia.

Sementara Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori menyampaikan beberapa jenis bentuk pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.

Di antaranya ASN tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye/sosialisasi, terlibat kampanye/sosialisasi di media sosial bakal calon, tidak boleh membuat postingan atau bergabung dalam grup atau akun tim pemenangan bakal calon, tidak boleh foto bersama bakal calon atau alat peraga terkait parpol dan mengunggahnya di media sosial.

“Kami sangat terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat ketika melihat ada pelanggaran kode etik dan netralitas ASN,” tegas Imam.

Bahkan, lanjut dia, Bawaslu memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah masyarakat melaporkan adanya pelanggaran pada Pemilu Serentak 2024 dengan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor).

“Bawaslu sudah membuat aplikasi namanya SIGAP Lapor, di situ kita bisa melaporkan apapun potensi-potensi pelanggaran, baik netralitas ASN, politik uang, maupun politisasi SARA, dan akan langsung ditindaklanjuti,” jelas Imam.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari dan Inspektur Provinsi Lampung Fredy.

Penandatanganan pakta integritas disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Asisten Komisi ASN lip Ilham Firman dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori.

Baca Juga: Deklarasi Netralitas Pegawai Non-ASN di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *