Atribut Kampanye Diharapkan Tidak Merusak Keindahan Kota Bandarlampung

oleh
Atribut Kampanye Diharapkan Tidak Merusak Keindahan Kota Bandarlampung
Penjabat Sementara Wali Kota Bandarlampung Budhi Darmawan (kiri) bersama Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung, Jumat (4/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pemasangan atribut kampanye diharapkan tidak merusak keindahan Kota Bandarlampung.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandarlampung Budhi Darmawan mengimbau pasangan calon (paslon) dan tim paslon untuk mematuhi aturan ketentuan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024.

“Kami mengimbau kepada calon agar mematuhi peraturan KPU. Jangan sampai ada bahan dan materi kampanye yang mengganggu atau tidak sesuai ketentuan yang ada. Sehingga harus ditertibkan,” ujar Budhi di Bandarlampung, Jumat (4/10/2024) sore.

Budhi Darmawan mengatakan KPU Kota Bandarlampung telah menentukan jadwal kampanye, zona pemasangan APK, termasuk larangan memasang APK di pohon dengan cara dipaku.

“Itu nanti kami monitor dan awasi melalui Kesbangpol bersama Bawaslu Kota Bandarlampung,” kata dia.

Ia berharap paslon, tim paslon, dan partai politik dapat mematuhi peraturan KPU terkait kampanye agar Pilkada Bandarlampung 2024 berlangsung kondusif.

“Semoga situasinya kondusif tidak ada pelanggaran yang bisa berpotensi konflik. Rambu-rambu yang sudah ada dipatuhi bersama,” pungkas Budhi.

Atribut Kampanye diharapkan tidak merusak keindahan Kota Bandarlampung.

KPU mengatur metode pelaksanaan kampanye dan pemasangan APK dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Pada Pasal 64 disebutkan bahwa:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan;

f. prasarana dan sarana publik; dan/atau

g. taman dan pepohonan.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada paslon dan tim paslon agar berkampanye sesuai aturan.

“Imbauan kami tidak hanya untuk APK, tapi juga segala sesuatu yang berkaitan dengan kampanye. Seperti pemberitahuan tertulis atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye, pelaksanaan kampanye, bahan kampanye,” ungkap dia.

Apriliwanda menuturkan imbauan ini sudah disampaikan jauh sebelum tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September – 23 November.

“Jauh sebelum tahapan kampanye dimulai, kami sudah menyampaikan imbauan kepada calon, pemerintah daerah melalui Kesbangpol dan Pol PP Kota Bandarlampung, tim sukses,” ujar dia.

Saat ini, lanjut Apriliwanda, Bawaslu Kota Bandarlampung menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk menginventarisir APK-APK yang melanggar peraturan.

“Kami sedang menginventarisir APK yang melanggar sembari patroli kampanye. Kemarin, kami melihat ada di depan Kantor PTPN 7 Kedaton. Ada banyak banner pasangan calon di pepohonan,” kata dia.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, sesuai tingkatan, untuk melakukan penertiban terhadap APK tersebut.

“Untuk penertibannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bandarlampung, Panwaslu Kecamatan dengan pihak kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berkoordinasi dengan pihak kelurahan,” ujar dia.

“Koordinasi ini untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan tempatnya,” tutup Apriliwanda.

Sebelumnya, pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Bawaslu bersama Pol PP Kota Bandarlampung menertibkan ribuan APK yang menyalahi aturan.

Penertiban APK dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Pasal 16 huruf (k) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Copot Ribuan APK Langgar Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *