Bapenda Lampung Labeling Motor Penunggak Pajak

oleh
Bapenda Lampung Labeling Motor Penunggak Pajak
Petugas dari Bapenda Provinsi Lampung mendata dan memasang label pemberitahuan bahwa objek pajak belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di gedung parkir Pemkot Bandarlampung, Jumat (12/7/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Lampung labeling motor penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri mengatakan labeling objek pajak akan berlangsung hingga akhir Juli 2024.

“Ini sudah berjalan di hari ketiga, dan akan berlangsung hingga akhir bulan Juli ini,” ujar dia saat ditemui di gedung parkir Pemkot Bandarlampung, Jumat (12/7/2024) siang.

Bapenda abeling motor penunggak pajak di kompleks perkantoran pemerintah dan swasta, serta titik-titik keramaian seperti di mal dan pasar.

“Kami melibatkan Tim Pembina Samsat. Ada dari Bapenda Provinsi Lampung, Jasa Raharja, Pol PP untuk penegakan perda, dan kepolisian,” kata Jon.

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung ini menuturkan petugas melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang terparkir.

Apabila ditemukan objek pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), petugas memasang label pemberitahuan bahwa objek pajak belum melunasi kewajiban PKB.

Bapenda Lampung Labeling Motor Penunggak Pajak
Bapenda Provinsi Lampung labeling motor penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di gedung parkir Pemkot Bandarlampung, Jumat (12/7/2024). Foto: Josua Napitupulu

Jon Novri berharap pemberitahuan bagi pemilik objek pajak tersebut dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya. Sehingga realisasi pendapatan dari sektor PKB meningkat untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar dia.

Ia menyampaikan pendataan objek pajak secara langsung di lapangan, saat ini, masih difokuskan di Kota Bandarlampung.

Sementara, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di kabupaten/kota lainnya melakukan penagihan PKB secara langsung ke rumah-rumah wajib pajak.

“UPTD gencar melakukan penagihan secara langsung, door to door, ke alamat masing-masing wajib pajak sesuai yang tertera di data identitas pajaknya,” kata Jon.

“Pendataan dan imbauan baru dilakukan di Kota Bandarlampung lokusnya. Tapi, tahun lalu UPTD juga ikut serta melakukan pendataan,” lanjut dia.

Jon Novri mengatakan pendataan dan labeling motor penunggak pajak tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya.

“Nanti tentatif, mungkin di bulan September atau Oktober, tergantung situasi di lapangan,” pungkas dia.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Disanksi Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *