Bawaslu Bandarlampung Verifikasi Faktual Persyaratan Pasangan Bakal Calon

oleh
Bawaslu Bandarlampung Verifikasi Faktual Persyaratan Pasangan Bakal Calon
Rapat Koordinasi & Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 di Aula KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (14/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung verifikasi faktual persyaratan Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung setelah dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU setempat, Sabtu (14/9/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan verifikasi faktual ini sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Lampung.

“Kami sudah konsultasi ke Bawaslu Provinsi, apakah diperkenankan melakukan verifikasi faktual. Atas persetujuan dan instruksi Bawaslu Provinsi, kami diberikan ruang untuk melakukan verifikasi faktual,” ujar Hasan di Kantor KPU Kota Bandarlampung.

Ia menyampaikan verifikasi faktual ini inisiatif dari Bawaslu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan persyaratan pasangan bakal calon.

“Dalam tahapan pencalonan ini kan tidak ada verifikasi faktual. Jadi, verifikasi faktual ini inisiatif Bawaslu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumennya,” kata Hasan.

Baca Juga: Ikhtiar Bawaslu Bandarlampung Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Bawaslu Bandarlampung verifikasi faktual persyaratan Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung.

Hasan menuturkan verifikasi faktual ini bentuk pengawasan Bawaslu apabila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

“Ketika ada masukan dan tanggapan masyarakat, kami sudah siap untuk menjawab itu berdasarkan langkah-langkah pengawasan dari Bawaslu,” jelas dia.

“Misalnya ijazah SMA, ini syarat utama untuk menjadi seorang calon. Seperti Aryodhia (ijazah SMA) itu dari Bandung, dan Reihana dari Jakarta,” lanjut Hasan.

Verifikasi faktual persyaratan Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung dijadwalkan pada 21-22 September 2024.

“Kami sudah jadwalkan, dan mudah-mudahan di tanggal 21-22 September 2024, kami sudah melakukan verifikasi faktual,” pungkas Hasan.

Bawaslu Bandarlampung Verifikasi Faktual Persyaratan Pasangan Bakal Calon
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi (kiri) menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 kepada Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam (kanan) di Aula KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (14/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

Persyaratan administrasi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung dinyatakan Memenuhi Syarat.

KPU Kota Bandarlampung mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan dua pasangan bakal calon kepala daerah setempat, Eva Dwiana – Deddy Amarullah dan Reihana – Aryodhia.

Penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan kedua pasangan bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat.

“Kemarin kami plenokan, dan hari ini kami serahkan dan umumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi.

Uji publik keabsahan persyaratan pasangan bakal calon akan berlangsung pada 15-18 September 2024.

“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) tapi harus disertai identitas diri pelapor, dan bukti penunjang agar tidak fitnah,” jelas dia.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Minta Tanggapan Masyarakat Terkait Dua Pasangan Bakal Calon

KPU Kota Bandarlampung, lanjut Dedy Triyadi, akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat hingga 21 September 2024.

“Dan tanggal 22 September 2024 kami akan menetapkan pasangan calon dalam rapat pleno tertutup,” tambah dia.

Ia menyampaikan pasca penetapan pasangan calon, KPU Kota Bandarlampung mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 pukul 19.00 WIB.

“Sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPU RI, pengundian nomor urut harus dilakukan di Kantor KPU Kota Bandarlampung,” tutup Dedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *