DASWATI.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dalami dugaan pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.
Bawaslu Kota Bandarlampung memanggil dua calon anggota legislatif (caleg) untuk mendalami peristiwa perusakan ratusan surat suara pemilu legislatif yang diduga telah tercoblos sebelum hari pemungutan suara Rabu (14/2/2024) lalu.
Baca Juga: PSU di TPS 19 Way Kandis Jadi Sorotan
Kedua caleg yang dipanggil hadir memenuhi panggilan Bawaslu didampingi kuasa hukumnya, Nettylia Syukri Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat, dan Sidik Effendi Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari PKS.
“Kami menghargai itikad baik keduanya untuk kami mintai keterangan,” ujar Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP, Senin (19/2/2024).
Sidik Effendi tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Bawaslu Kota Bandarlampung dan meninggalkan kantor Bawaslu pada pukul 11.20 WIB.
Sementara, Nettylia Syukri tiba di Bawaslu Kota Bandarlampung pukul 10.56 WIB dan selesai diperiksa pukul 12.12 WIB.
Oddy menuturkan kedua caleg yang dipanggil bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.
Namun, keduanya mengaku tidak pernah memerintahkan pencoblosan surat suara atas nama mereka.
“Keterangannya hampir sama tidak pernah memerintahkan, ataupun kampanye tidak pernah turun ke sana ke TPS 19 Kelurahan Way Kandis,” kata Oddy.
Berdasarkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis pada Minggu (18/2/2024) Sidik Effendi hanya memperoleh empat suara, dan Nettylia Syukri juga mendapatkan empat suara.
Sidik Effendi dan Nettylia mengaku kepada Bawaslu bahwa Kelurahan Way Kandis memang bukan basis suara mereka.
“Sempat kami tanyakan kepada masing-masing caleg dan mereka bilang memang bukan basis mereka di situ. Mereka mengaku tidak pernah mengurus di sana,” ujar Oddy.
Baca Juga: Hasil PSU TPS 19 Way Kandis: Suara Nettylia 4, Sidik Effendi 4
Setelah permintaan keterangan, lanjut dia, Bawaslu akan mendalami keterangan yang telah disampaikan berikut alat bukti yang ada, di antaranya kotak suara dan surat suara rusak di TPS 19 Way Kandis.
Surat suara DPRD Kota Bandarlampung atas nama Sidik Effendi sebanyak 100 lembar. Dan Surat Suara DPRD Provinsi Lampung atas nama Nettylia Syukri sebanyak 133 lembar.
“Kami masih akan membahas keterangan yang disampaikan apakah memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Kami akan mendalami keterangan dan semua alat bukti,” pungkas Oddy.
Bawaslu dalami dugaan pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung telah meminta keterangan dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan Linmas di TPS 19 Way Kandis, serta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPU Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Surat Suara Tercoblos, KPU Bandarlampung: distribusi logistik ke PPK clear
Sidik Effendi usai diperiksa Bawaslu mengaku tidak tahu menahu terkait surat suara yang tercoblos atas namanya.
“Saya tidak tahu juga siapa yang melakukan itu. Saya nggak tahu,” kata dia.
Tetapi Sidik mengaku dirinya hadir di TPS 19 Way Kandis saat menerima kabar adanya perusakan surat suara.
“Saya baru mengetahui kejadian itu Rabu (14/2/2024) siang setelah saya juga menunaikan hak suara saya di TPS saya. Saya ada ditelepon begitu. Karena kan isunya awalnya itu berkaitan dengan pilpres. Makanya saya ditelepon dan cek ke lokasi,” jelas dia.
Sebagai peserta pemilu, tambah Sidik, dirinya menghormati proses yang dilakukan oleh Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Saya selaku kontestan, peserta pemilu, ini kan ada juga lembaga yang berwenang, Bawaslu. Kita sama-sama menghargai dan menghormati proses yang sudah diambil oleh Bawaslu, dan kita tunggu aja,” pungkas dia.
Sementara, Nettylia Syukri didampingi kuasa hukumnya terlihat irit bicara kepada awak media usai diperiksa Bawaslu.
“Saya tidak tahu apa-apa masalah di TPS 19,” ujar dia.
Terkait perolehan suara hasil PSU di TPS 19 Way Kandis ia mengaku memang tidak pernah kampanye di daerah tersebut.
“Iya cuma empat kan. Memang tidak pernah kampanye,” singkat dia.