Bawaslu Deklarasi Pekon Pengawasan Partisipatif di Tanggamus

oleh
Bawaslu Deklarasi Pekon Pengawasan Partisipatif di Tanggamus
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan. Foto: Arsip Bawaslu Provinsi Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu deklarasi Pekon Pengawasan Partisipatif di Tanggamus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan di Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan pihaknya terus berupaya menggalakkan pengawasan partisipatif masyarakat.

“Salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Pekon Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024,” ujar dia dalam keterangannya pada Senin (8/7/2024).

Pekon Pengawasan Partisipatif di Tanggamus berlokasi di Pekon Baros, Kecamatan Kotaagung, dan dideklarasikan pada Sabtu (6/7/2024) lalu.

Bawaslu deklarasi Pekon Pengawasan Partisipatif di Tanggamus dengan tema “Pemilih Jujur, Rakyat Makmur”.

Gistiawan mengatakan pengawasan partisipatif melibatkan semua lapisan masyarakat agar Pilkada Tanggamus 2024 berjalan aman, tenteram, dan kondusif.

“Bawaslu tentunya berharap pelaksanaan pilkada berlangsung lancar. Mudah-mudahan pemimpin yang terpilih dapat membawa Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung lebih baik lagi,” harap dia.

Deklarasi Pekon atau Kampung Pengawasan Partisipatif ini merupakan yang kali ketiga dan agenda penting dalam menghadapi Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Kegiatan ini menegaskan komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan pemilihan yang bersih dan bebas dari segala bentuk kecurangan dengan melakukan penandatanganan pakta integritas tolak politik uang dan politisasi SARA.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Tanggamus, Komisioner KPU Tanggamus, perwakilan Forkopimda, dan masyarakat setempat.

Baca Juga: Bawaslu Mencanangkan Kampung Pengawasan Partisipatif di Panjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *