DASWATI.ID – Bawaslu kaji lagi laporan baru terhadap Fery Triatmojo setelah dilaporkan oleh Laskar Lampung pada Rabu (28/2/2024) siang.
Sebelumnya, kasus yang sama dengan Pelapor, Calon DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4 dari PDI Perjuangan Erwin Nasution, telah mencabut laporannya di hari yang sama.
Baca Juga: Laskar Lampung Buka Pelaporan Baru di Bawaslu Soal Fery Triatmojo
Namun, Laskar Lampung kembali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan komisioner KPU Kota Bandarlampung itu ke Sentra Pelaporan Bawaslu Lampung.
Kali ini pelaporan disertai alat bukti baru berupa rekaman audio atau percakapan.
“Hari ini juga kami baru menerima laporan dari DPC Laskar Lampung Kota Bandarlampung untuk case yang sama. Alat bukti yang disampaikan sudah kami terima,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri.
Bawaslu kaji lagi laporan baru terhadap Fery Triatmojo terkait pemenuhan syarat formal dan materiel.
“Dua hari ke depan, kami akan kami sampaikan hasil kajian awal, apakah diregistrasi atau masih ada perbaikan. Jadi hari Jumat (1/3/2024) akan ada putusan dari Bawaslu,” kata Tamri.
Terkait pelaporan sebelumnya, tutur dia, Bawaslu Lampung seyogianya menyampaikan hasil kajian mereka hari ini setelah menerima laporan dari Erwin Nasution pada Senin (26/2/2024) lalu.
“Tetapi tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB, saudara Erwin lewat LO-nya menyampaikan surat pencabutan tentang laporan yang disampaikan dua hari yang lalu,” ujar Tamri.
Hasil kajian Bawaslu Lampung yang urung disampaikan itu menyebutkan syarat formal laporan Erwin Nasution sudah terpenuhi, tapi syarat materielnya belum terpenuhi.
“Maka rencananya kami akan memberitahukan kepada Pelapor, syarat materiel yang belum terpenuhi itu,” jelas dia.
Sebagai informasi, pemenuhan syarat materiel dilakukan dengan menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor.
Diketahui, Erwin Nasution sebagai Pelapor melampirkan dokumen alat bukti berupa rekaman video pengakuan Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang sebanyak Rp530 juta dari Pelapor.
Sedangkan, syarat formal menganalisis kedudukan hukum Pelapor, identitas Terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan.
“Jadi alurnya, Pelapor harus memenuhi syarat materiel yang masih kurang dalam waktu dua hari. Ketika itu dipenuhi maka kami akan meregistrasi. Kalau misalnya tidak terpenuhi maka laporannya dihentikan tidak bisa diregistrasi,” jelas Tamri.
Prosedur penanganan yang sama juga berlaku terhadap laporan Laskar Lampung ke Bawaslu Lampung siang tadi.
Baca Juga: Anggota KPU Bandarlampung Diduga Terima Uang dari Caleg