Bawaslu Lampung Antisipasi Pemilih Ganda di Daerah Perbatasan

oleh
Bawaslu Lampung Antisipasi Pemilih Ganda di Daerah Perbatasan
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir (tengah) bersama Panwaslu Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, dalam rangka Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Jumat (17/11/2023). Foto: Arsip Humas Bawaslu Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung antisipasi pemilih ganda di Kecamatan Tegineneng yang merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah.

Terdapat dua desa di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, yang berbatasan langsung dengan Lampung Tengah yakni Desa Rejo Agung dan Desa Batang Hari Ogan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, meminta Bawaslu Pesawaran, khususnya Panwaslu Kecamatan Tegineneng, melakukan identifikasi pemilih di daerah perbatasan tersebut.

“Pemilih di desa perbatasan Pesawaran dengan Lampung Tengah, Desa Rejo Agung dan Desa Batang Hari Ogan, harus disisir,” ujar Hamid saat melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih untuk Pemilu 2024 di Panwaslu Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Jumat (17/11/2023).

“Identifikasi seumpama ada KTP pemilih Pesawaran yang berdomisili Lampung Tengah,” lanjut dia.

Panwaslu Kecamatan Tegineneng bersama Panwaslu Desa setempat diminta mengidentifikasi pemilih yang bekerja di luar negeri sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) pada hari pemungutan suara, serta pemilih yang telah tutup usia.

Diketahui, pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan bekerja di luar domisilinya pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, dapat mengajukan pindah memilih ke KPU dan terdaftar sebagai pemilih DPTb Pemilu 2024.

Sementara, pemilih yang telah meninggal dunia di dalam DPT, dibuktikan dengan dokumen pendukung, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“DPTb Kecamatan Tegineneng adakah yang bermasalah? Seumpama penduduk desa A merantau menjadi PMI harus dilakukan identifikasi. Kemudian, pemilih yang meninggal dunia, TMS, juga harus dilakukan identifikasi,” kata Hamid.

Dia menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Tegineneng dan Panwaslu Desa berkoordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan aparatur pemerintahan setempat untuk mengawal pemutakhiran DPTb.

“Panwaslu Kecamatan dan PKD wajib berkoordinasi dengan PPS dan aparat setempat di perbatasan,” ujar Hamid.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan tersebut, tambah dia, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa harus kreatif mengantisipasi modus baru pelanggaran pemilu.

“Bisa jadi potensi pelanggaran Pemilu 2024 mirip dengan pemilu sebelumnya, namun kemungkinan ada juga modus baru agar tidak mudah tercium oleh pengawas pemilu,” kata dia.

Bawaslu Lampung antisipasi pemilih ganda di Desa Rejo Agung dan Desa Batang Hari Ogan guna meningkatkan partisipasi pemilih di daerah perbatasan Pesawaran dan Lampung Tengah.

Pemilih ganda dan kesalahan identifikasi jenis kelamin pemilih, jelas Hamid, merupakan bentuk kerawanan pemilu yang harus dicegah dan diantisipasi di samping politik uang, netralitas ASN, dan intimidasi.

Baca Juga: Pindah Memilih di Lampung Capai 2.637 Pemilih Per Oktober

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *