DASWATI.ID – Bawaslu Lampung catat kejadian khusus di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilu 2024 yang berlangsung Rabu (14/2/2024).
Pengawas pemilu menemukan 421 permasalahan atau kejadian khusus pada tahapan tungsura di tempat pemungutan suara (TPS).
Mulai dari surat suara tertukar dan kurang, perlengkapan pemungutan suara yang rusak, hingga adanya dugaan pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024), mengatakan laporan kejadian khusus itu berdasarkan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan jajarannya di 15 kabupaten/kota se-Lampung hingga Kamis (15/2/2024) pukul 13.00 WIB.
“Bawaslu Lampung masih terus menghimpun laporan dari petugas pengawas pemilu di masing-masing kabupaten/kota,” ujar dia.
Bawaslu Lampung catat kejadian khusus di TPS Pemilu 2024.
Iskardo merinci terdapat 74 kejadian surat suara tertukar di delapan kabupaten/kota, yakni Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tanggamus, Lampung Utara, Tulangbawang, dan Way Kanan.
Dari jumlah itu kejadian khusus surat suara tertukar paling banyak terjadi di Tulangbawang sebanyak 28 TPS dan Lampung Utara sebanyak 22 TPS.
Selain itu, terdapat 180 kejadian khusus kekurangan surat suara di 11 kabupaten/kota dan 59 kejadian khusus surat suara rusak di lima kabupaten/kota di Lampung.
Tak hanya itu, pengawas pemilu juga menerima laporan 12 kejadian logistik lain dan 96 laporan kejadian lain.
“Untuk kejadian lainnya dapat diuraikan, antara lain kejadian surat C1 plano yang kurang, kelebihan surat suara,” kata Iskardo.
Baca Juga: Bawaslu Panggil KPU Bandarlampung Buntut Surat Suara Tercoblos
Sejumlah kejadian khusus di TPS Pemilu 2024 berpotensi PSU.
Hingga Kamis (15/2/2024) pukul 17.01 WIB, Bawaslu Lampung mencatat adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di lima kabupaten/kota.
1. Kota Bandarlampung
- TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang di Jalan AMD Gang Roso. Surat suara sudah tercoblos pada saat diterima oleh pemilih dengan rincian Surat Suara DPRD Provinsi sejumlah 133 atas nama Calon Legislatif Nomor Urut 2 Partai Demokrat Nettylia Syukri dan Surat Suara DPRD Kota Bandarlampung sebanyak 100 lembar atas nama Calon Legislatif PKS Sidik Effendi.
- TPS 31 Kelurahan Kedaton Kecamatan Kedaton ditemukan 17 pemilih telah mencoblos Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. Pemilih tersebut mempunyai KTP Elektronik yang berasal dari luar Bandarlampung dan tercatat sebagai pemilih di DPT Online dan dicatat sebagai DPK oleh KPPS.
2. Lampung Timur
- TPS 002, Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung.
3. Pesawaran
- TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau. Pengawas menemukan kejadian diduga kertas suara dirusak oleh oknum KPPS yang mengakibatkan kertas suara batal (tidak sah) yang tidak wajar, untuk Surat Suara DPR RI sebanyak 82 lembar, Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 53 lembar.
4. Mesuji
- TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang. Terjadi penyalahgunaan hak pilih oleh pemilih yang belum diketahui identitasnya. Pemilih tidak dikenal tersebut menggunakan Formulir C.6 atas nama Singgih Setia Bagus. Sementara, Singgih Setia Bagus tetap memilih dengan menggunakan KTP Elektronik.
5. Pesisir Barat
- TPS 001 Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bengkunat, Pemilih tidak masuk DPT dan DPTb, tapi diberikan hak pilih.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Usulkan PSU Serentak di Sejumlah TPS