DASWATI.ID – Bawaslu Lampung cermati APS (Alat Peraga Sosialisasi) partai politik menjelang pendaftaran capres-cawapres pada 19–25 Oktober 2023.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi undang-undang dan ketentuan yang berlaku terkait pemasangan APS bakal calon legislatif.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, mengatakan penertiban APS berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta peraturan daerah (perda) terkait ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
“Sehingga, dari dasar hukum itu Bawaslu berkoordinasi dengan Pol PP (Polisi Pamong Praja) untuk melakukan penertiban APS,” ujar dia saat dihubungi pada Senin (2/10/2023).
Tamri menjelaskan sebelum masa kampanye, APS partai politik dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.
“Tetapi, hampir semua APS yang kami awasi ini tidak ada yang memenuhi unsur kampanye karena tidak akumulatif. Jadi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan APS tanpa ada Pol PP karena belum masuk masa kampanye,” kata dia.
Masa kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ia menuturkan koordinasi antara Bawaslu dan Pol PP dalam rangka mencocokkan data APS yang melanggar dan tidak melanggar.
“Artinya tidak semua APS ditertibkan hanya APS yang melanggar perda saja ditertibkan,” jelas Tamri.
Pengawasan Bawaslu, lanjut dia, fokus pada lokasi APS terpasang, dan materi yang dimuat dalam APS.
“Jadi kami ada dua pengawasannya, pertama tempat yang dilarang seperti fasilitas umum, jalan protokol, dan sebagainya. Kedua, APS itu ada materi kampanye atau tidak. Misalnya ada kata ajakan, program, visi misi, citra diri,” ujar Tamri.
Menjelang pendaftaran capres-cawapres jelas dia, Bawaslu Lampung cermati APS partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami akan berkoordinasi dengan partai politik untuk melakukan antisipasi agar tidak menjamur. Kalaupun nanti tetap menjamur, akan kami tertibkan lagi bersama Pol PP,” pungkas Tamri.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi.
“Kami sudah bersurat kembali kepada Sat Pol PP hari Jum’at kemarin untuk mengagendakan ulang penertiban APS. Kami sedang menunggu jawaban dari Kasat Pol PP Kota,” ujar dia lewat pesan singkatnya.
Sementara, terkait atribut capres-cawapres, Bawaslu Bandarlampung menunggu instruksi lebih lanjut Bawaslu RI.
“Karena kewenangan berada di Bawaslu RI,” kata Muhyi.