DASWATI.ID – Bawaslu Lampung jaga kemurnian suara rakyat hasil Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Saat ini, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 berlangsung di tingkat kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dibantu PPS (Panitia Pemungutan Suara), Sekretariat PPK, dan Sekretariat PPS.
PPK melaksanakan rekapitulasi dengan mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL dengan data dan foto dalam sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) KPU RI.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan rekapitulasi suara harus dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK dengan berpedoman pada data perolehan suara di formulir Model C.HASIL pemilu, bukan pada Sirekap.
Data di Sirekap berasal dari formulir C.HASIL yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, jelas Iskardo, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model C.HASIL dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
“Basic penghitungan suara di PPK adalah C.HASIL. Bila ada perbedaan antara C.HASIL dan Sirekap, maka C.HASIL jadi patokan,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
“Bila pun masih dipandang perlu, maka kotak suara dibuka dan dihitung ulang surat suara,” lanjut Iskardo.
Dia mengajak masyarakat berpartisipasi aktif untuk terus mengawasi proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 hingga tingkat nasional.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu nantinya.
Baca Juga: Erwan Bustami: percayakan rekapitulasi suara pada KPU
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, saat ditemui mengatakan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan akan memperbaiki kesalahan hitung yang dicatat oleh KPPS ketika di TPS.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan itu memperbaiki kesalahan aritmetika di Sirekap atau memperbaiki kesalahan hitung sistem yang direkam oleh KPPS,” ujar dia di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung.
Fery menjelaskan PPK merekapitulasi seluruh perolehan suara di TPS dalam satu kelurahan yang ada di C.HASIL, kemudian menyandingkan dengan data di Sirekap serta C.HASIL salinan yang dipegang oleh Saksi peserta pemilu.
“Jadi, dengan pola rekapitulasi yang menggunakan C.HASIL ini secara sistem lebih akuntabel. Namun, secara teknis kerja agak berat karena PPK harus mengangkat kotak suara, dan mengeluarkan C.HASIL untuk dibacakan,” kata dia.
Untuk mengurangi beban kerja PPK, lanjut Fery, proses rekapitulasi dilakukan secara paralel per kelurahan, bukan per pemilihan.
“Rekapitulasi seyogianya dilakukan per kelurahan berdasarkan jenjang pemilihan secara berurutan. Sehingga, kotak suara tidak diangkat dan dibuka berkali-kali,” ujar dia.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; anggota DPR; anggota DPD; anggota DPRD provinsi; dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Hingga hari keempat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, tutur Fery, sejumlah kecamatan sudah menyelesaikan rekapitulasi beberapa jenis pemilihan yakni Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, dan DPR RI.
“Dua kecamatan kami pantau sudah menyelesaikan rekapitulasi untuk pemilihan DPR RI, dan beberapa kecamatan lainnya persentasenya 30-40 persen dari 20 kecamatan se-Bandarlampung,” kata dia.
Baca Juga: Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Lampung Dimulai
Rapat pleno rekapitulasi di 20 kecamatan ini menggunakan aplikasi Sirekap Web, bukan file format pdf writer KPU RI.
“File ini diberikan KPU RI kepada daerah-daerah yang ada kendala jaringan. Dan Kota Bandarlampung termasuk daerah yang tidak ada kendala jaringan maupun sistem,” ujar Fery.
Dia menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan selanjutnya dituangkan dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan.
“Formulir D.Hasil Kecamatan adalah akumulasi rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kelurahan. Formulir ini akan digunakan sebagai dasar rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kota Bandarlampung,” pungkas Fery.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan berlangsung dari 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Selanjutnya, pengumuman dan penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota pada 3 Maret 2024.