Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Lampung Dimulai

oleh
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Lampung Dimulai
Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Sabtu (17/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Lampung dimulai sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan akan berlangsung selama 17 hari.

“Rekapitulasi itu dimulai sejak tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024. Jadi ada waktu 17 hari untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ujar dia di Bandarlampung, Sabtu (17/2/2024).

Erwan menyampaikan beberapa kabupaten/kota di Lampung sudah memulai rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

“Hari ini sudah ada beberapa memulai rekapitulasi tingkat kecamatan di semua kabupaten/kota,” kata dia.

Seluruh perlengkapan pemungutan suara, lanjut Erwan, saat ini sudah berada di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Semua logistik sudah di kecamatan. Tidak ada masalah,” pungkas dia.

Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Lampung dimulai.

Terpisah, Anggota KPU Kota Bandarlampung Robiul mengingatkan kepada PPK dan perangkat ad hoc di kecamatan untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Pesan itu disampaikan dalam sambutannya saat meninjau rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Tanjungkarang Timur.

“Pesan saya kepada PPK dan seluruh perangkat ad hoc jangan ada niat sedikitpun untuk mengubah atau memanipulasi angka yang ada,” tegas dia.

“Pergeseran suara menjadi banyak pertanyaan kepada kami di KPU. Saya pastikan, insyaallah, tidak,” lanjut Robiul.

Hal itu disampaikan mengingat Kota Bandarlampung hari ini menjadi sorotan sehubungan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Kelurahan Way Kandis dan TPS 31 Kelurahan Kedaton.

“Beberapa hari yang lalu kami sampaikan tidak ada PSU. Ternyata ada PSU di wilayah Way Kandis dan Kedaton, menyusul di Rajabasa Jaya. Tapi di Rajabasa Jaya kami sedang melakukan kajian, apakah akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu atau tidak,” tutur dia.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Targetkan Pemilu 2024 Tanpa PSU

Robiul berharap proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan berlangsung aman, damai, dan kondusif.

“Kita serius dalam hal ini karena ini menjadi atensi KPU RI secara linier ke bawah. Semoga rekapitulasi berjalan lancar, damai, dan kondusif,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *