Bawaslu Lampung Lakukan 3.350 Pencegahan Pelanggaran Pemilu

oleh
Bawaslu Lampung Antisipasi Pemilih Ganda di Daerah Perbatasan
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir (tengah) bersama Panwaslu Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, dalam rangka Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Jumat (17/11/2023). Foto: Arsip Humas Bawaslu Lampung

DASWATI.IDBawaslu Lampung lakukan 3.350 pencegahan pelanggaran pemilu sejak bulan Januari hingga hari ke-24 masa kampanye atau 21 Desember 2023.

Upaya pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 dilakukan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, baik Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan.

“Sampai saat ini kami terus fokus melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye pemilu,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023) malam.

Hamid menyampaikan Bawaslu terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan.

“Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya tahapan kampanye,” ujar Obed sapaan akrabnya.

Sampai dengan 21 desember 2023, lanjut dia, jajaran Bawaslu Lampung lakukan 3.350 pencegahan pelanggaran pemilu yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

Berdasarkan klasifikasi, upaya pencegahan itu terdiri dari berbagai kegiatan yaitu:

  1. Identifikasi Kerawanan sebanyak 492 kegiatan;
  2. Pendidikan sebanyak 64 kegiatan;
  3. Partisipasi Masyarakat sebanyak 92 kegiatan;
  4. Kerja Sama sebanyak 157 kegiatan;
  5. Penerbitan Naskah Dinas sebanyak 1.637 Naskah;
  6. Kegiatan Lainnya sebanyak 578 kegiatan;
  7. Pencegahan melalui Publikasi sebanyak 330 kegiatan.

“Kegiatan pencegahan terbanyak terdapat di Kota Bandarlampung sejumlah 899,” ujar Obed.

Dari jumlah itu, jelas dia, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan 88 pencegahan, dan 811 pencegahan oleh Panwaslu Kecamatan.

“Terbanyak kedua yakni Lampung Timur sejumlah 445 pencegahan, dengan rincian 23 tingkat daerah dan 422 tersebar di kecamatan setempat,” kata Obed.

Disusul terbanyak ketiga yaitu Tanggamus sejumlah 335 pencegahan, dimana sebanyak 45 pencegahan di tingkat kabupaten dan 290 tersebar di kecamatan.

“Sementara pencegahan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sebanyak 17 kegiatan, di antaranya satu kegiatan Identifikasi Kerawanan, tiga Kerja Sama, lima Naskah Dinas, dua Publikasi, dan enam Kegiatan Lainnya,” pungkas Obed.

Bawaslu juga mencatat tren pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di Lampung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, mengatakan selama masa kampanye pemilu Provinsi Lampung periode 14-20 Desember 2023, tidak terdapat sengketa proses pemilu antarpeserta dan/atau peserta dengan penyelenggara.

“Namun, dalam pelaksanaan kegiatan kampanye terdapat pembagian materi kepada peserta kampanye pemilu di luar ketentuan mengenai bahan kampanye, dan pelibatan unsur pemilih yang tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye,” jelas dia.

Berdasarkan evaluasi umum, lanjut Tamri, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Sehingga menunjang terbinanya kondusifitas dan tertib pelaksanaan kegiatan kampanye,” kata dia.

Ia menyampaikan terdapat beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu dalam kegiatan kampanye pemilu periode 14-20 Desember 2023.

Pertama, masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu Calon Anggota DPRD yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau STTP, kegiatan kampanye belum terbitnya pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan.

Kedua, terdapat beberapa kegiatan kampanye caleg pada suatu tingkatan yang dalam pelaksanaannya melibatkan caleg lainnya dari tingkatan yang berbeda meskipun berasal dari partai politik yang sama.

“Tetapi, kegiatan caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP dan/atau materi STTP hanya menerangkan satu kegiatan kampanye,” jelas Tamri.

Ketiga, terdapat kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye.

Keempat, permasalahan umum terkait tertib administrasi dalam pelaksanaan kampanye sama dengan periode sebelumnya.

Yaitu kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka, dan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye yang belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga: Kampanye Pemilu di Lampung Telah Berlangsung 1.164 Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *