Kampanye Pemilu di Lampung Telah Berlangsung 1.164 Kali

oleh
Kampanye Pemilu di Lampung Telah Berlangsung 1.164 Kali
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kampanye pemilu di Lampung telah berlangsung 1.164 kali sejak tahapan kampanye dimulai pada 28 November – 20 Desember 2023.

Tahapan kampanye Pemilu 2024 masih akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, mengatakan kegiatan kampanye terdiri dari kampanye pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden (pilpres) serta kegiatan kampanye pemilu legislatif (pileg) Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kampanye pemilu di Lampung untuk pilpres dan pileg pada periode 28 November – 7 Desember 2023 telah berlangsung sebanyak 261 kegiatan.

Baca Juga: Kampanye Pemilu di Lampung Kian Intens

Kemudian, periode 8-13 Desember 2023 sebanyak 360 kegiatan, dan periode 14-20 Desember 2023 sebanyak 543 kegiatan kampanye.

“Secara kumulatif, kampanye pemilu di Provinsi Lampung periode 28 November sampai dengan 20 Desember 2023 telah dilaksanakan sebanyak 1.164 kali kegiatan kampanye,” ujar Tamri di Bandarlampung, Kamis (21/12/2023) malam.

Untuk periode 14-20 Desember 2023, jelas dia, dari 543 kali kegiatan kampanye, telah dilaksanakan 533 kegiatan kampanye peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, sembilan kali kegiatan kampanye peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden, dan satu kali kegiatan kampanye peserta pemilu Calon Anggota DPD.

Baca Juga: Kampanye Calon DPD RI Lampung Minim

“Daerah yang paling banyak dilaksanakan kegiatan kampanye pilpres dan pileg adalah Lampung Selatan yaitu sebanyak 147 kegiatan kampanye,” kata Tamri.

Sedangkan, daerah yang paling sedikit dilaksanakan kegiatan kampanye pilpres dan pileg adalah Tulangbawang Barat sebanyak empat kegiatan.

Untuk periode yang sama, Bawaslu Lampung juga mencatat terdapat enam partai politik peserta pemilu yang tidak melaksanakan kegiatan kampanye.

Yakni Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PPP, dan Partai Ummat.

“Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden yang paling banyak melaksanakan kegiatan kampanye pemilu adalah Pasangan Nomor Urut 02 sebanyak enam kegiatan. Disusul kampanye Pasangan Nomor Urut 01 sebanyak satu kali,” ujar Tamri.

Sementara, Calon Anggota DPD RI dapil Lampung yang melaksanakan kegiatan kampanye hanya Farah Nuriza Amelia sebanyak satu kali kegiatan.

Tren pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di Lampung.

Tamri mengatakan selama masa kampanye pemilu Provinsi Lampung periode 14-20 Desember 2023, tidak terdapat sengketa proses pemilu antarpeserta dan/atau peserta dengan penyelenggara.

“Namun, dalam pelaksanaan kegiatan kampanye terdapat pembagian materi kepada peserta kampanye pemilu di luar ketentuan mengenai bahan kampanye, dan pelibatan unsur pemilih yang tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye,” jelas dia.

Berdasarkan evaluasi umum, lanjut Tamri, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Sehingga menunjang terbinanya kondusifitas dan tertib pelaksanaan kegiatan kampanye,” kata dia.

Ia menyampaikan terdapat beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu dalam kegiatan kampanye pemilu periode 14-20 Desember 2023.

Pertama, masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu Calon Anggota DPRD yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau STTP, kegiatan kampanye belum terbitnya pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan.

Kedua, terdapat beberapa kegiatan kampanye caleg pada suatu tingkatan yang dalam pelaksanaannya melibatkan caleg lainnya dari tingkatan yang berbeda meskipun berasal dari partai politik yang sama.

“Tetapi, kegiatan caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP dan/atau materi STTP hanya menerangkan satu kegiatan kampanye,” jelas Tamri.

Ketiga, terdapat kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye.

Keempat, permasalahan umum terkait tertib administrasi dalam pelaksanaan kampanye sama dengan periode sebelumnya.

Yaitu kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka, dan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye yang belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga: Simulasi Tungsura di Lapas Rajabasa Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *