DASWATI.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu siap mediasi Dawam-Ketut soal pendaftaran ditolak oleh KPU Lampung Timur.
“Pasca penolakan ini, kami persiapan di internal Bawaslu Lampung Timur jika ada upaya hukum,” ujar anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan selaku PIC (Person In Charge) Pencalonan saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (5/9/2024).
Gistiawan mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian atas penolakan KPU Lampung Timur terhadap pasangan calon (paslon) M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
“Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu membuka ruang untuk upaya itu,” lanjut dia.
Bawaslu siap mediasi Dawam-Ketut soal pendaftaran ditolak KPU Lampung Timur.
KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut yang diusung PDIP pada Rabu (4/9/2024) malam dengan mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro beralasan PDIP masih berstatus sebagai partai politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga: PDIP Masih Usung Ela-Azwar di Silon KPU, Dawam-Ketut Gagal Nyalon
“Kami tidak sampai melihat sejauh itu, tetapi kami melihat prosedur dan tata cara pendaftaran. Karena outputnya itu Ditolak dan Diterima oleh KPU,” tegas Gistiawan.
Gistiawan mengatakan fokus pengawasan Bawaslu terhadap KPU dalam masa perpanjangan pendaftaran calon, 2-4 September, adalah pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Pengawasan Bawaslu ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024.
DPC PDIP Lampung Timur dengan perolehan kursi 8 dari 50 kursi DPRD kabupaten setempat, mendaftarkan pasangan Dawam-Ketut menggunakan ambang batas pencalonan yang diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan dari 25% suara di daerah menjadi 7,5% untuk Lampung Timur.
Selain itu, Dawam-Ketut juga telah mengantongi surat persetujuan parpol dari DPP PDIP (MODEL B.PERSETUJUAN PARPOL.KWK).
Baca Juga: PDIP Berpaling dari Ela-Azwar ke Dawam-Ketut di Pilkada Lampung Timur
“Sekarang bolanya ada di KPU karena dokumen pendaftarannya sudah dikembalikan dengan alasan Silonnya tidak terbuka. Kalau dikembalikan berarti bukan kesalahan di persyaratan, tapi Silon. Tinggal KPU, apakah menjadikan Silon itu sebagai syarat hukum,” kata Gistiawan.
Ia juga menilai surat kesepakatan PDIP dengan gabungan partai politik sebelumnya untuk mengubah komposisi partai pengusul Ela-Azwar yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 bukan norma baku syarat pencalonan.
“Kami melihat di Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 terkait dengan parpol pengusung yang pindah haluan, ada kesepakatan di awal, tetapi itu tidak dinormakan sebagai syarat calon, petunjuk teknis pencalonan tetap melalui PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024,” pungkas Gistiawan.
Diketahui, sebelumnya PDIP bersama NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat mengusung dan mendaftarkan pasangan Ela-Azwar ke KPU Lampung Timur pada 28 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB, dan satu-satunya pasangan bakal calon yang mendaftar hingga masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Daftar Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah di Lampung Pilkada 2024