DASWATI.ID – Berburu pelaku politik uang di Pilkada Bandarlampung 2024 berhadiah Rp10 juta.
Koalisi Anak Muda Peduli Demokrasi Bandarlampung menggelar sayembara bagi masyarakat yang berhasil mengungkap dan melaporkan pelaku politik uang di Pilkada 2024.
“Barangsiapa yang laporannya lolos dan terbukti di Bawaslu, maka kami siap memberikan reward senilai Rp10 juta,” ujar Koordinator Koalisi Anak Muda Peduli Demokrasi Bandarlampung Nick Kurniawan saat di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung pada Jumat (27/9/2024) lalu.
Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung Drs R Sigit Krisbintoro mengapresiasi sayembara berburu pelaku politik uang di Pilkada 2024.
“Ini bagus untuk pilkada yang sehat. Keberanian masyarakat memberikan hadiah uang Rp10 juta itu sudah hebat,” ujar Sigit di Bandarlampung, Senin (30/9/2024).
Menurut dia, pilkada langsung menjadi momentum untuk membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif bersama Bawaslu.
“Pengawasan partisipatif ini penting disampaikan Bawaslu kepada masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang substantif,” kata Sigit.
Dosen FISIP Universitas Lampung Bendi Juantara menambahkan sayembara ini menunjukkan politik uang masih menjadi alat para elit politik untuk membeli suara masyarakat.
“Adanya sayembara itu, terdapat kemungkinan politik uang masih menjadi alat untuk menarik suara pemilih,” ujar dia.
Bendi menyebut sayembara tersebut sebuah terobosan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif, dan sudah selayaknya diapresiasi.
“Artinya, masyarakat tidak sepenuhnya menyerahkan pengawasan kepada Bawaslu. Tetapi, masyarakat secara otonom dapat ikut mengawasi secara aktif, khususnya di wilayah masing-masing,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP menyampaikan hal senada.
Gerakan Koalisi Anak Muda Peduli Demokrasi Bandarlampung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar berani melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Dengan memberikan reward, masyarakat bisa lebih berani melapor dan menjadi bagian pengawas untuk menjaga demokrasi,” kata dia.
Larangan Politik Uang
Dalam UU Nomor 10 Tahun 20216 atau UU Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.
Pasal 73 UU Pilkada menyebutkan bahwa:
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sanksi bagi Pelaku Politik Uang
Pasal 187A UU Pilkada menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca Juga: Enam Jenis Pelanggaran Kampanye yang Paling Sering Terjadi