Cagub Lampung, Beda Generasi Beda Cara Lestarikan Alam

oleh
Asa Perubahan untuk Lampung Maju dan Sejahtera
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, usai acara Debat Publik Ketiga di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (19/11/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Beda generasi beda cara lestarikan alam. Hal ini tercermin dalam Debat Publik Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024.

Debat pamungkas dengan tema “Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, dan Lingkungan” berlangsung di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (19/11/2024) malam.

Baca Juga: Asa Perubahan untuk Lampung Maju dan Sejahtera

Beda generasi beda cara lestarikan alam. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno), menjaga kelestarian lingkungan dengan fokus pada pengelolaan kawasan hutan dan penghijauan.

“Yang sangat penting ke depan, bagaimana hutan-hutan difungsikan kembali dengan tanaman hutan yang bermanfaat,” kata Sutono.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung 2016-2018 ini aktif mendaki gunung dan menjadi pecinta alam semesta kuliah S-1 Kehutanan di IPB University.

Sutono yang saat ini Sekretaris DPD PDIP Provinsi Lampung menyampaikan dirinya bersama Arinal telah menginisiasi Gerakan Lampung Menghijau.

“Ini akan menjadi gerakan bersama masyarakat Lampung untuk membuat tutupan lahan. Setiap masyarakat akan menanam pohon-pohon yang bermanfaat di pekarangan,” ujar dia.

Ia menjelaskan Gerakan Lampung Menghijau mengedukasi anak-anak muda tentang pentingnya menjaga kawasan hutan konservasi.

“Pendidikan konservasi bagi anak-anak sekolah, karang taruna, dan milenial ini bagian dari program Ardjuno ke depan. Program social forestry juga akan menjadi program yang utama dari Ardjuno,” pungkas Sutono.

Asa Perubahan untuk Lampung Maju dan Sejahtera
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, usai acara Debat Publik Ketiga di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (19/11/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

Sedangkan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan), menekankan pentingnya mengelola sampah untuk menjaga kelestarian alam.

Sebagai pasangan muda di Pilgub Lampung 2024, Mirza-Jihan fokus pada produk-produk ramah lingkungan.

“Kami tidak ingin ada lagi permasalahan-permasalahan sampah yang menumpuk, yang membebani masyarakat ke depan,” ujar Mirza.

Mirza menyadari sampah kalau tidak dikelola dengan benar dan baik maka akan merusak lingkungan.

“Kami ingin melakukan investasi teknologi tepat guna di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Regional (TPSTR) dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha),” kata dia.

Jihan menambahkan di Provinsi Lampung, sampah plastik mencapai 32,67 ton dari 4.600 ton sampah per hari.

Timbunan sampah plastik ini, lanjut dia, perlu dikelola dengan serius kedepannya karena memiliki potensi ekonomi.

“Mirza-Jihan jika memimpin ingin ada TPSTR. Ada peluang ekonomi di situ. Kita ingin mengubah sampah menjadi rupiah,” kata Jihan.

Calon muda di Pilgub Lampung ini juga menyampaikan Mirza-Jihan fokus pada revitalisasi hutan-hutan bakau, dan mengelola kawasan registrasi yang dihuni masyarakat.

Iklim dan Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung Irfan Tri Musri usai acara Diskusi Publik “Masa Depan Perjuangan Lingkungan Hidup di Tengah Krisis Multidimensi” , Bandarlampung pada Selasa (5/3/2024). Foto: Josua Napitupulu

Beda generasi beda cara lestarikan alam.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan pengelolaan lingkungan berkelanjutan oleh Paslon 1 maupun Paslon 2, harus dilakukan bersama-sama secara paralel.

“Paslon 1 memiliki latar belakang birokrat dan rimbawan, maka dia menekankan pada isu kehutanan. Sedangkan Paslon 2, sebagai calon muda, sangat konsen pada isu pengelolaan sampah,” kata Irfan di Bandarlampung, Rabu (20/11/2024).

“Kedua hal ini urgensi untuk dilakukan bersama-sama secara paralel,” lanjut dia.

Irfan menegaskan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lestari dan berkeadilan.

“Pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memang ada. Tapi bukan berarti pemerintah provinsi minim kewenangan,” ujar dia.

Ia menjelaskan TPSTR secara teknis dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Kewenangan pemerintah provinsi adalah mengatur, mengoordinasikan, dan membuat regulasi,” kata Irfan.

Sebaliknya, dalam konteks tata kelola perhutanan, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk mengelola hutan.

“Ada memang kewenangan pemerintah pusat, tapi sebagian besar adalah kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur tata kelola kawasan hutan,” ujar dia.

Irfan berharap isu-isu pertambangan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lainnya juga menjadi prioritas bagi gubernur terpilih nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *