Cagub Lampung Teken Pakta Integritas Pelayanan Publik

oleh
Pilkada Momentum Krusial Atasi Kesenjangan Pelayanan Publik
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan sambutan dalam acara Mimbar Pelayanan Publik di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Senin (11/11/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub) Lampung teken Pakta Integritas Pelayanan Publik bersama Ombudsman, KPU, dan Bawaslu setempat.

Pakta Integritas ditandatangani dalam acara Mimbar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin (11/11/2024) malam di Ballroom Emersia, Kota Bandarlampung.

Mimbar Pelayanan Publik mengangkat tema “Gagasan Pelayanan Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilkada 2024”.

Baca Juga: Pilkada Momentum Krusial Atasi Kesenjangan Pelayanan Publik

Penandatanganan pakta integritas oleh kepala daerah merupakan sebuah komitmen formal yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami akan berinteraksi lebih intens dengan para calon, siapapun yang nantinya terpilih,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Ia mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam memperbaiki pelayanan publik di Lampung.

“Kualitas pelayanan publik di Lampung perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih responsif dan berkualitas,” kata Nur Rakhman.

Pilkada Momentum Krusial Atasi Kesenjangan Pelayanan Publik
Mimbar Pelayanan Publik di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, diikuti Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung; Arinal-Sutono (kiri) dan Mirza-Jihan (kanan); serta dihadiri Ombudsman RI, KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Provinsi Lampung, Senin (11/11/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Lampung.

Nur Rakhman menyampaikan pada tahun 2023 penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung, secara nasional, berada di peringkat ke-28 dari 34 provinsi se-Indonesia.

Data Ombudsman RI itu menyebutkan pelayanan publik di Provinsi Lampung dengan skor 65,58 masuk kategori Kualitas Sedang atau Zona Kuning.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki situasi ini,” ujar Nur Rakhman.

Nur Rakhman menekankan pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkannya.

Oleh karena itu, Ombudsman mengundang Cagub Lampung Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono, serta Cagub Lampung Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.

Untuk memberikan ruang bagi para Cagub Lampung memaparkan visi, misi, serta strategi mereka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi ini.

Dan menandatangani Pakta Integritas Pelayanan Publik sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Calon Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menanggapi kondisi ini dengan komitmen untuk mereformasi pelayanan publik di Lampung.

Ia menekankan perlunya pendekatan yang proaktif dan inovatif agar layanan publik di Lampung dapat diakses secara lebih luas dan cepat.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” ujar Mirza.

Dia mengaku dirinya bersama Jihan Nurlela telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *