DASWATI.ID – Camat Negeri Katon Enggo Pratama terancam sanksi pidana pemilihan setelah terbukti melanggar Netralitas ASN di Pilkada Pesawaran 2024.
“Dari pleno yang dilakukan tadi malam menghasilkan bahwa Terlapor, Enggo Pratama, melanggar ketentuan Undang-Undang ASN yang tertuang pada Pasal 24 ayat 1 dan 2,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah, Jumat (11/10/2024).
Ia menuturkan hal itu diputuskan dalam rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa Pegawai ASN wajib (c) melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; (d) menjaga netralitas.
Pasal 24 ayat 2 menyebutkan Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Baca Juga: Marak Pelanggaran Netralitas dalam Pemilihan di Lampung
Fatihunnajah (Fatih) mengatakan Camat Negeri Katon terbukti melanggar Netralitas ASN dan terancam sanksi pidana pemilihan.
“Kasus ini juga telah naik ke penyidikan dan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran,” lanjut Fatih.
Dia menyampaikan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan Kabupaten pesawaran sudah menangani laporan dari masyarakat itu sejak dugaan kasus Netralitas ASN Enggo Pratama viral pada Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Camat Negeri Katon Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Pesawaran Periksa 8 Orang
“Berdasarkan hasil kajian Gakkumdu, sudah memenuhi unsur materiil dan formil, sehingga dapat direkomendasikan penanganan atas Terlapor Enggo Pratama ke tingkat penyidikan,” jelas Fatih.
Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Paslon Peserta Pilkada Pesawaran 2024 di Kantor Camat Negeri Katon.
Terlapor Enggo Pratama diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan terancam sanksi pidana.
Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 71 ayat (1) diatur dalam Pasal 188 yang menyebutkan bahwa:
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN di Pesawaran Jadi Ujian Bawaslu