DASWATI.ID – Pemerintah Provinsi Lampung resmi akan menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) mulai tahun 2026.
Dana yang bersumber dari APBD ini hadir sebagai solusi pengganti uang komite sekolah yang telah dihapuskan sejak tahun 2025.
Kebijakan strategis tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk memangkas pungutan pendidikan dan meringankan beban biaya bagi orang tua siswa.
Program ini menyasar seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah Sai Bumi Ruwa Jurai.
Baca Juga: Lampung Hapus Uang Komite Sekolah
Mekanisme Penyaluran Berkala
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penganggaran tersebut.
Direncanakan, dana BOPD akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing sekolah setiap tiga bulan sekali.
“Penyaluran dilakukan per triwulan agar operasional sekolah tetap maksimal,” ujar Thomas pada Selasa (13/1/2026).
Dengan skema ini, berbagai kegiatan sekolah dapat terus berjalan tanpa harus membebani masyarakat dengan biaya tambahan.
Rincian Besaran Bantuan
Besaran dana bantuan yang dialokasikan pemerintah dibedakan berdasarkan kategori sekolah.
Untuk sekolah reguler, bantuan ditetapkan sebesar Rp500 ribu per siswa per tahun, sementara sekolah unggul mendapatkan alokasi Rp600 ribu per siswa per tahun.
Setiap satuan pendidikan diberikan wewenang untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan operasionalnya.
Thomas menambahkan bahwa besaran bantuan saat ini menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah.
Namun, pemerintah membuka peluang untuk meningkatkan nominal bantuan di masa depan apabila kondisi anggaran daerah mengalami perbaikan.
Komitmen Pendidikan Terjangkau
Langkah ini mempertegas komitmen Gubernur Lampung dalam memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau namun tetap berkualitas.
Selain membantu ekonomi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas aktivitas pembelajaran di sekolah.
“Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah untuk memastikan sekolah tetap beroperasi dengan baik meskipun pungutan komite ditiadakan,” pungkas Thomas.

