Dana Pendidikan: Prioritas Gizi Siswa atau Gaji Guru?

oleh
Dana Pendidikan: Prioritas Gizi Siswa atau Gaji Guru?
Guru honorer, Reza Sudrajat, melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/2/2026). Dokumentasi Mahkamah Konstitusi

DASWATI.ID – Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuka tabir perdebatan sengit mengenai arah kebijakan pendidikan nasional dalam APBN 2026.

Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang dinilai telah mengaburkan prioritas anggaran pendidikan demi program baru pemerintah.

Reza Sudrajat, yang juga telah lulus Program Profesi Guru, merasa hak konstitusionalnya sebagai pendidik tercederai oleh struktur anggaran tahun 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/2/2026), Reza menegaskan bahwa masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos pendidikan telah membatasi ruang fiskal untuk belanja pegawai.

“Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza di hadapan majelis hakim. 

Ia menyoroti bahwa pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhambat karena anggaran pendidikan tersedot oleh program makan bergizi gratis (MBG).

Dilema Angka: Antara Mandat 20 Persen dan Realita Lapangan

Persoalan utama yang digugat adalah alokasi dana MBG yang mencapai Rp223,5 triliun di dalam fungsi pendidikan, dari total anggaran Badan Gizi Nasional sebesar Rp268 triliun.

Reza berargumen bahwa jika komponen makan gratis ini dikeluarkan, maka anggaran pendidikan “murni” hanya tersisa 11,9 persen, jauh di bawah mandat konstitusi sebesar 20 persen.

Ketimpangan ini terlihat mencolok jika dibandingkan dengan anggaran kementerian teknis lainnya.

Sebagai gambaran, anggaran MBG di fungsi pendidikan (Rp223,5 triliun) jauh melampaui anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang hanya sebesar Rp56,68 triliun serta Tunjangan Guru ASN Daerah yang dialokasikan Rp74,76 triliun.

Pergeseran Filosofi: Gizi sebagai Investasi Belajar

Di sisi lain, pemerintah melalui Perpres 118/2025 melakukan perubahan definisi operasional dengan menganggap makan bergizi sebagai bagian dari “kesiapan belajar” siswa.

Dana Pendidikan: Prioritas Gizi Siswa atau Gaji Guru?

Secara administratif, pemerintah tetap mematuhi hukum karena dana tersebut secara resmi dilabeli sebagai “Fungsi Pendidikan”, sehingga syarat 20 persen APBN secara nominal tetap terpenuhi.

Namun, bagi para pendidik, perluasan makna ini dianggap sebagai “penyelundupan” norma baru yang merugikan.

Reza menegaskan bahwa program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial ketimbang operasional pendidikan.

“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegas dia.

Catatan Hakim: Membuktikan Kerugian Nyata

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon untuk lebih rinci menguraikan kerugiannya.

Mengingat guru adalah objek dari anggaran pendidikan, pemohon perlu menjelaskan mengapa penggunaan dana untuk MBG secara langsung merugikan posisinya sebagai pendidik.

“Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” saran Guntur. 

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas gugatannya sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Polemik ini menyisakan pertanyaan besar bagi publik: apakah pemenuhan gizi harus mengorbankan kesejahteraan guru dan infrastruktur sekolah, ataukah keduanya bisa berjalan beriringan tanpa mengutak-atik mandat konstitusi?

Secara angka, pemerintah mungkin patuh pada hukum, namun secara distribusi, prioritas pendidikan kini tengah dipertaruhkan.

Baca Juga: Akselerasi SPPG di Wilayah 3T Lampung Berdasarkan Juknis BGN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *