DASWATI.ID – Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung 2018-2023 Yahnu Wiguno Sanyoto mendorong adanya deklarasi netralitas pegawai non-ASN di Pemilu 2024.
Yahnu menekankan pentingnya deklarasi netralitas pegawai non-ASN di Pemilu 2024 mengingat pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) ini juga rentan dimobilisasi.
“Bawaslu dan pemerintah daerah harus berkomitmen untuk sama-sama menjaga netralitas, bukan saja netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan TNI/Polri, tetapi juga non-ASN,” kata dia di Bandarlampung, Rabu (4/10/2023).
Pegawai non-ASN ini terdiri dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Baca Juga: Lampung Rawan Tinggi Netralitas ASN di Pemilu 2024
Dia menilai pegawai pemerintah non pegawai negeri paling berpotensi untuk dimobilisasi di tahun politik mengingat jumlahnya yang tidak sedikit.
“Potensinya ada, apalagi tidak ada sanksi yang tegas mengatur tentang netralitas pegawai non-ASN,” ujar Yahnu.
Ia mendorong Bawaslu dan pemerintah daerah membuat komitmen bersama untuk menjaga netralitas pegawai non-ASN.
“Sehingga, ke depan, kalau ada dugaan pelanggaran yang mengarah kepada netralitas pegawai non-ASN, maka itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk merekomendasikan atau meneruskan kepada pihak yang berwenang,” kata Yahnu.
Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.
SE Menteri PANRB ini menegaskan agar setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
“Biasanya deklarasi netralitas ASN dan TNI/Polri itu memang sudah tuntutan. Sekarang, kenapa tidak ada deklarasi netralitas pegawai non-ASN?” Ujar Yahnu.
Namun, dia meminta agar Bawaslu tidak hanya sekedar merekomendasikan atau meneruskan dugaan pelanggaran netralitas pegawai non-ASN kepada instansi berwenang atau kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Pihak yang berwenang juga harus memberikan informasi pemberian sanksi kepada Bawaslu sebagai pihak yang meneruskan dugaan pelanggaran,” kata dia
“Jadi ada feedbacknya kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya rekomendasi. Sehingga Bawaslu tidak hanya sekedar merekomendasikan saja,” pungkas Yahnu.
Baca Juga: Tidak Ada PHK Massal Honorer Pasca Pengesahan RUU ASN