Dendi, SPAM, dan Rp8 Miliar

oleh
Kejati Lampung Selidiki Korupsi SPAM 2022, Panggil Dendi Ramadhona
Bupati Pesawaran dua periode 2016-2025, Dendi Ramadhona, usai memberikan keterangan di Kejati Lampung, Kota Bandar Lampung, Kamis (4/9/2025) pukul 23.49 WIB. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bupati Pesawaran periode 2016-2025, Dendi Ramadhona, kembali menjalani pemeriksaan maraton oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar untuk tahun anggaran 2022.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Dendi dalam kurun waktu kurang dari seminggu.

Dendi Ramadhona diperiksa selama lebih dari 12 jam pada Selasa, 9 September 2025, mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga 21.40 WIB malam.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung, Bandar Lampung.

Kepada awak media, Dendi menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini adalah untuk melengkapi sejumlah dokumen yang belum sempat diserahkan pada panggilan sebelumnya.

“Jadi kedatangan saya kali ini merupakan lanjutan dari yang pertama, karena ada berkas-berkas yang harus saya berikan, karena saya kan sudah tidak tahu lagi kan, jadi berkas-berkas harus saya cari,” ujar Dendi.

Ia merinci bahwa berkas yang diserahkan kepada penyidik Kejati Lampung adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Dendi menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan berkas yang menjadi kewenangannya sebagai bupati.

Dalam keterangannya, Dendi menyatakan bahwa ia hanya memberikan keterangan terbatas terkait kewenangan dan regulasi yang menjadi cakupannya.

Ia mengaku tidak menghitung jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

Sebagai informasi, Dendi Ramadhona sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis, 4 September 2025, terkait kasus serupa.

Baca Juga: Kejati Lampung Selidiki Korupsi SPAM 2022, Panggil Dendi Ramadhona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *