DASWATI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Bandarlampung proaktif ubah data warga di wilayah pemekaran kota setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana mengatakan ubah data warga di wilayah pemekaran ini menindaklanjuti hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
“Kami sudah menindaklanjuti data pemilih hasil coklit, yang alamat domisilinya tidak sesuai Administrasi Kependudukan, dengan melakukan layanan jemput bola dan perbaikan data di sistem,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (20/8/2024).
Disdukcapil Bandarlampung proaktif ubah data warga di wilayah pemekaran.
Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bandarlampung 2024, Sabtu (10/8/2024), mengungkap terdapat 10.000 lebih pemilih di wilayah pemekaran yang belum memperbarui dokumen kependudukan.
Mereka tersebar di 15 kecamatan dan 36 kelurahan, di antaranya Kecamatan Sukarame, Enggal, Tanjungkarang Barat, Langkapura.
Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Diminta Aktif Dukung Pemutakhiran Data Pemilih
Febriana menjelaskan sebenarnya elemen data kependudukan warga di wilayah pemekaran sudah diperbarui di sistem Administrasi Kependudukan.
“Secara sistem, Administrasi Kependudukannya sudah kami ubah, hanya saja warga tersebut belum memiliki dokumen kependudukannya,” kata dia.
Oleh karena itu, Febriana pun mengimbau agar masyarakat beralih dari KTP fisik ke IKD (Identitas Kependudukan Digital).
“Mereka bisa memantau perubahan Administrasi Kependudukannya melalui IKD,” lanjut dia.
“Misalnya warga di Kelurahan Korpri Jaya. Mereka masih memegang dokumen kependudukan Kelurahan Harapan Jaya. Begitu kami aktivasi IKD, ternyata alamat domisilinya sudah berubah sesuai alamat dan sistem Administrasi Kependudukan di Korpri Jaya,” jelas Febriana.
Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandarlampung, ia mengimbau kepada pihak kecamatan dan PPK/PPS KPU Kota Bandarlampung untuk menyaksikan perubahan elemen data kependudukan di wilayah pemekaran.
Disdukcapil Kota Bandarlampung telah menjadwalkan layanan jemput bola bagi warga di wilayah pemekaran sejak tanggal 19-26 Agustus 2024.
Layanan jemput bola perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK) berlangsung di Kecamatan Sukarame dengan menyasar 4.916 pemilih di enam kelurahan yaitu Korpri Jaya, Waydadi, Sukarame Baru, Waydadi Baru, Sukarame, Korpri Raya.