Dishub Lampung Imbau Perusahaan Otobus Hindari Terminal Bayangan

oleh
Dishub Lampung Imbau PO Bus Hindari Terminal Bayangan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat mengecek kesiapan Terminal Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung, menghadapi arus mudik Lebaran 2025, Selasa (25/3/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi Lampung imbau Perusahaan Otobus (PO) hindari terminal bayangan.

Kepala Dishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengimbau pengusaha PO memastikan penumpang naik dan turun di terminal resmi, bukan terminal bayangan.

Imbauan ini disampaikan untuk memberikan pelayanan terbaik dan menghindari kebingungan penumpang jelang Angkutan Lebaran 2025.

“Kami minta sopir dan kernet patuhi aturan, jangan naik-turunkan penumpang di terminal bayangan,” ujar Bambang saat meninjau Terminal Tipe A Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Selasa (25/3/2025).

Dishub Lampung imbau Perusahaan Otobus hindari terminal bayangan selama masa Angkutan Lebaran 2025.

Terminal bayangan ini kerap beroperasi di sekitaran terminal, Bundaran Hajimena, dan Jalan Pramuka.

Bambang menjelaskan keberadaan terminal bayangan muncul akibat permintaan dan penawaran, sehingga masyarakat juga diminta sadar dan mematuhi aturan.

Untuk mengurangi dampaknya, tutur dia, Dishub telah memasang rambu-rambu di lokasi tersebut guna menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi kesan kumuh.

Dishub Lampung Imbau PO Bus Hindari Terminal Bayangan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat mengecek kesiapan Terminal Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung, menghadapi arus mudik Lebaran 2025, Selasa (25/3/2025). Foto: Josua Napitupulu

Bambang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap yang tidak terdaftar.

“Travel gelap sulit diklaim asuransinya jika kecelakaan terjadi, dan rawan kejahatan,” tegas dia.

Ia menyarankan penggunaan angkutan resmi berstiker Angkutan Lebaran 2025 yang telah memenuhi standar laik jalan.

Baca Juga: Terminal Rajabasa Akan Layani 38.328 Penumpang Mudik Lebaran 2025

Terkait tarif, bus ekonomi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AJDP (Antar Jemput Dalam Provinsi) diatur pemerintah dengan batas atas-bawah, sedangkan angkutan non-ekonomi maksimal naik 20 persen sesuai kesepakatan Organda.

“Jika ada pelanggaran, tim pengawas akan bertindak tegas,” kata Bambang.

Namun, ia mengaku belum menerima kesepakatan tarif AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), yang kerap mendapat keluhan karena kenaikan signifikan, seperti dari Rp300.000 menjadi Rp500.000.

Dishub mengajak masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran tarif melalui pos-pos di sepanjang jalan, pelabuhan, atau bandara.

“Kami harap aturan ini ditaati agar masyarakat tidak kaget dengan tarif Angkutan Lebaran,” tutup Bambang.

Baca Juga: Kapolda Lampung Imbau Pemudik Manfaatkan Posko Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *