DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak seluruh aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diajukan oleh Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lamtim terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Putusan perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan pada Senin (4/8/2025) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.
Dalam putusan tersebut, DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu, yaitu Lailatul Khoiriyah (Ketua), Hendri Widiono, Syahroni, Christine Bunga Ellora, dan Rizka Septia (masing-masing Anggota) Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Aduan ini bermula dari laporan LSM Genta Lamtim pada 26 September 2024 mengenai dugaan penggunaan alamat rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran calon kepala daerah Tahun 2024 oleh bakal calon Bupati M. Dawam Rahardjo di KPU Kabupaten Lampung Timur.
Duduk Perkara dan Pokok Aduan
Pada 28 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menerbitkan surat Nomor: 269/PP.001/K.LA-04/09/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan.
Surat ini menyatakan bahwa laporan Fauzi Ahmad tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materiil, dengan mencantumkan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar hukum.
Fauzi Ahmad kemudian mendatangi Kantor Bawaslu Lampung Timur pada 7 Oktober 2024 untuk mempertanyakan pasal yang dicantumkan.
Dalam pertemuan tersebut, Para Teradu mengakui bahwa pencantuman pasal tersebut adalah “kesalahan dalam pengetikan”.
Meskipun Bawaslu Lampung Timur menawarkan surat perbaikan/ralat bernomor 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024, Pengadu menolak menerimanya.
Surat perbaikan tersebut akhirnya ditempelkan di depan Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu tidak membalas dua surat susulan yang dikirimkan pada 14 Oktober 2024 (perihal Mohon Klarifikasi) dan 25 Oktober 2024 (perihal Mohon Gelar Perkara).
Pembelaan Para Teradu
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (20/6/2025), para Teradu menjelaskan bahwa laporan Pengadu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Juga: Sidang Etik Bawaslu Lampung Timur: Penyelenggara Harus Tertib Administrasi
Mereka berpendapat bahwa penggunaan alamat rumah dinas yang tertera dalam identitas kependudukan (KTP-el) sebagai salah satu syarat pendaftaran calon bupati bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Penggunaan Fasilitas Negara.
Larangan penggunaan fasilitas negara diatur dalam konteks pelaksanaan kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 69 huruf h dan Pasal 70 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
KPU Kabupaten Lampung Timur sendiri telah menyatakan dokumen pendaftaran M. Dawam Rahardjo, termasuk KTP-el, memenuhi syarat.
Terkait kesalahan pencantuman pasal, para Teradu menerangkan bahwa hal itu terjadi karena kesalahan staf sekretariat.
Pada saat pleno penetapan kajian awal, draf surat sebenarnya sudah dikoreksi, namun karena para Teradu sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kota, staf menggunakan tanda tangan ketua dalam bentuk scan pada surat yang belum diperbaiki.
Para Teradu menegaskan bahwa substansi penanganan laporan sudah sesuai prosedur dan tidak terkait dengan kesalahan penulisan pasal.
Mengenai tidak dibalasnya surat klarifikasi dan permintaan gelar perkara, para Teradu menjelaskan bahwa substansi aduan sudah dijelaskan pada pertemuan 7 Oktober 2024, dan surat perbaikan juga telah diberikan.
Selain itu, tidak ada ketentuan dalam peraturan Bawaslu yang mengatur tentang gelar perkara terhadap hasil penanganan laporan.
Keterangan Pihak Terkait
Pihak Terkait, yaitu Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Lampung Timur dan KPU Provinsi Lampung, memberikan keterangan yang mendukung dalil para Teradu.
Bawaslu Provinsi Lampung membenarkan interpretasi terkait penggunaan fasilitas negara dan prosedur kajian awal laporan.
Sementara itu, KPU Provinsi dan Kabupaten Lampung Timur mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran calon bupati M. Dawam Rahardjo, termasuk verifikasi KTP-el, telah dilakukan sesuai prosedur dan dinyatakan memenuhi syarat.
Putusan dan Pertimbangan DKPP
DKPP menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Meskipun Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sidang tetap dilanjutkan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, DKPP menilai bahwa para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
DKPP berpendapat bahwa kekeliruan pencantuman pasal dalam surat bukan karena tindakan para Teradu yang tidak profesional atau tidak cermat, melainkan murni karena kesalahan teknis yang sebenarnya telah dikoreksi pada rapat pleno.
Meskipun para Teradu tidak membalas secara tertulis dua surat Pengadu, DKPP menilai substansinya telah dijelaskan pada pertemuan 7 Oktober 2024 dan melalui surat ralat.
Namun, DKPP mengingatkan para Teradu untuk membalas surat secara tertulis di kemudian hari guna memberikan pelayanan publik yang baik dan memastikan transparansi, menghindari syak wasangka negatif dari masyarakat.
Dengan demikian, DKPP menyimpulkan bahwa dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP, sehingga para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Amar Putusan
Dalam Sidang Pembacaan Putusan, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP memutuskan:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang menjadi Teradu.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
“Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP pada hari Senin, 30 Juni 2025 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin, 4 Agustus 2025,” pungkas Heddy.