DASWATI.ID – Daftar pemilih khusus atau DPK di Bandarlampung pada Pemilu 2024 lalu menjadi sorotan menjelang tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih).
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada akan dimulai pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menilai KPU perlu melakukan evaluasi dalam proses mutarlih untuk Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
“Perlu ada evaluasi agar pemilih DPK bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena pengawasannya akan sulit,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (28/5/2024).
Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait jumlah pemilih dalam DPK Pemilu Presiden 2024 di Kota Bandarlampung yang mencapai 12.606 jiwa, terdiri dari Laki-Laki 5.876 orang dan Perempuan 6.730 orang.
DPK di Bandarlampung ini tersebar di 2.880 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung.
Oleh karena itu, Wiyadi pun meminta agar KPU melakukan evaluasi proses pendataan pemilih dari tingkat bawah atau TPS.
“Datanya kan sudah ada di tiap-tiap TPS berapa jumlah pemilih DPK. Perlu disisir kembali di situ,” pungkas dia.
Baca Juga: Wajib KTP di Bandarlampung Diperkirakan Bertambah 50 Ribu Jiwa di Pilkada 2024
DPK Bandarlampung terbanyak di Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan masih banyak warga Kota Bandarlampung yang tidak memperbarui Administrasi Kependudukan.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada Senin (27/5/2024) kemarin.
“Kami menyadari ada pemilih yang tidak sesuai dengan alamat, terutama di daerah-daerah perbatasan,” kata Erwan.
Dia menjelaskan KPU melakukan pendataan pemilih berdasarkan data dalam Administrasi Kependudukan atau de jure.
“Pendataan berdasarkan alamat domisili dalam KTP Elektronik, bukan alamat tempat tinggal pemilih,” ujar dia.
“Di Bandarlampung fenomenanya seperti ini. Ada kelurahan-kelurahan baru seperti di Kecamatan Rajabasa. Misalnya Kelurahan Rajabasa Jaya, Kelurahan Rajabasa Pemuka, tapi alamat dalam KTP Elektroniknya masih Rajabasa,” jelas Erwan.
Pemekaran wilayah baru, lanjut dia, tidak disertai dengan perubahan alamat domisili KTP Elektronik pemilih.
“Sementara, pendataan kami terhadap pemilih berdasarkan administrasi kependudukan,” kata dia.
Erwan menuturkan peristiwa tersebut tidak hanya di Kota Bandarlampung, tapi juga di 14 kabupaten/kota lainnya.
“Masih banyak, ada 68 ribu pemilih yang menggunakan KTP Elektronik untuk memilih, artinya belum masuk dalam DPT. Termasuk di Kota Bandarlampung ada 12 ribu pemilih yang menggunakan KTP Elektronik,” ujar dia.
Baca Juga: DPK Bandarlampung Terbanyak di Pemilu 2024, Bagaimana Pilkada?
Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Setiap Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2024.
Terdapat 68.706 pengguna hak pilih dalam DPK Pemilu 2024 yang terdiri dari Laki-Laki sebanyak 32.348 dan Perempuan 36.358 orang.
Erwan Bustami mengatakan banyaknya jumlah pemilih DPK ini kerap menjadi bahan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPK ini banyak menjadi gugatan atau permohonan Pemohon di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” jelas Erwan.
Baca Juga: KPU Lampung Cermati DPK Pemilu untuk DPT Pilkada 2024