DASWATI.ID – Tujuh eks KPPS TPS 19 Way Kandis jadi Terlapor dugaan pelanggaran pidana pemilu di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, mengatakan mantan Ketua dan Anggota KPPS TPS 19 Way Kandis diduga melakukan perusakan bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara.
“Kami registrasi berdasarkan hasil pleno kemarin (21/2/2024) dan hari ini sudah kami limpahkan ke Gakkumdu,” ujar Hasan saat dihubungi pada Kamis (22/2/2024) sore.
Bawaslu Kota Bandarlampung sebagai Pelapor menemukan sebanyak 233 lembar surat suara rusak dan diduga dicoblos sebelumnya, saat pemungutan suara berlangsung pada Rabu (14/2/2024) lalu.
“Semua bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara adalah aset negara. Apalagi itu sangat penting sebagai prasarana pemungutan suara. Ketika sudah rusak siapa yang bertanggung jawab?” Kata Hasan.
Dia menjelaskan Bawaslu Kota Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (14/2/2024) dengan meminta keterangan dari KPPS, Linmas, Saksi TPS, PPS, PPK, KPU Kota Bandarlampung, dan dua calon anggota legislatif; Calon DPRD Provinsi Lampung dan Calon DPRD Kota Bandarlampung.
“Berdasarkan permintaan keterangan itu, mengerucutnya di KPPS,” ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu di TPS 19 Way Kandis
Menurut Hasan, ketujuh eks KPPS TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara di TPS.
Dari hasil permintaan keterangan Bawaslu Kota Bandarlampung terhadap PPS, PPK, dan KPU setempat, pendistribusian bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara kepada KPPS di TPS 19 Way Kandis dalam kondisi baik dan utuh yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
“Artinya, yang bertanggung jawab penuh terhadap bahan dan alat perlengkapan pemungutan suara adalah KPPS. Kami sudah melimpahkan ke Sentra Gakkumdu, nanti Gakkumdu yang akan lebih memfokuskan untuk melakukan proses permintaan keterangan lebih dalam untuk memastikan siapa yang akan menjadi Tersangka,” jelas Hasan.
Eks KPPS TPS 19 Way Kandis jadi Terlapor dugaan pelanggaran pidana pemilu
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandarlampung, Hamami, mengatakan ketujuh anggota KPPS berinisial NW, AS, EI, IJS, AN, H, GOP, merupakan hasil seleksi yang dinyatakan lulus administrasi dan dilantik pada 25 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Anggota KPPS Dapat Ditunjuk oleh PPS
Namun, sehari setelah pemungutan suara, ketujuh KPPS di TPS 19 Way Kandis diberhentikan per tanggal 15 Februari 2024.
“Sudah diberhentikan sebagai KPPS,” singkat Hamami.
Dia menyampaikan pemberhentian KPPS Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 654 Tahun 2024 tertanggal 15 Februari 2024.