DASWATI.ID – Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami meminta peserta pemilu untuk mempercayakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada KPU.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kekhawatiran peserta pemilu terhadap dugaan pergeseran suara saat proses rekapitulasi suara di tiap tingkatan.
“Percaya kan saja pada proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU dan jajaran secara berjenjang,” ujar Erwan saat melakukan supervisi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, Minggu (18/2/2024).
Baca Juga: PSU di TPS 19 Way Kandis, Warga: saatnya kerja mengulang lagi
Ia menyampaikan penghitungan suara berjenjang merupakan metode penghitungan suara pemilu yang dilakukan secara bertahap dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional.
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang ini menjadi patokan bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu.
“Jadi patokan kami adalah hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU RI. Kalau laman info pemilu itu informasi publik bukan hasil final,” tegas Erwan.
Dia menyampaikan dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan membuka Sirekap Web untuk disandingkan dengan formulir C.Hasil salinan yang dipegang Saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
“Semua bawa data untuk dicocokkan,” kata dia.
Baca Juga: Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Lampung Dimulai
Mekanisme yang sama akan dilakukan juga dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
“Kalau misalnya ada keraguan, sampaikan data-datanya melalui Saksi saat rekapitulasi, ke pengawas pemilu bisa disampaikan juga. Yang penting bukan asumsi, didukung data otentik. Bukti kami C.Hasil salinan dan plano yang di TPS,” jelas dia.
Erwan Bustami memaklumi kekhawatiran para peserta pemilu, apalagi proses rekapitulasi secara berjenjang merupakan peristiwa kolosal yang melibatkan banyak pihak dari KPU, Bawaslu, dan Saksi peserta pemilu.
“Kami memaklumi. Proses pungut hitung suara itu peristiwa kolosal. Banyak yang terlibat dari penyelenggara, pengawas, saksi, masyarakat,” kata dia.
Sebagai informasi, pada pemilu tahun ini, KPU menggunakan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan dan mempercepat proses penghitungan suara berjenjang dari tingkat TPS dengan Sirekap Mobile.
Sirekap diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Pada Pasal 112 ayat (1) disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap.
Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Sirekap kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.