DASWATI.ID – Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo berharap putusan DKPP RI atas dirinya dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu oleh KPU.
Fery menjalani Sidang Pemeriksaan sebagai Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.
“Saya mempercayakan semua keputusan ini (pada DKPP) sebagaimana saya sudah berproses di dalamnya,” kata Fery usai Sidang Pemeriksaan DKPP RI di Aula KPU Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis (11/7/2024).
Meski Fery Triatmojo menolak seluruh aduan, tetapi dirinya mengapresiasi Bawaslu Provinsi Lampung sebagai Pengadu, Majelis Pemeriksa DKPP RI, dan KPU Kota Bandarlampung sebagai pihak Terkait atas proses yang telah dijalani.
“Kepada Bawaslu Provinsi terima kasih, dan kepada Majelis Pemeriksa dan teman-teman. Saya percaya semuanya berproses ke arah yang lebih baik, dan pemilihan yang lebih baik,” pungkas Fery.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap Fery Triatmojo atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.
Perkara ini diadukan oleh Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul, yang masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menyampaikan Sidang Pemeriksaan DKPP adalah tindak lanjut dari Laporan masyarakat ke Bawaslu Lampung.
“Ini adalah bentuk komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran untuk menindaklanjuti semua Temuan dan Laporan. Kami serahkan kepada Majelis Pemeriksa untuk memutuskan yang terbaik,” kata Iskardo.
Bawaslu Lampung mengadukan Fery Triatmojo ke DKPP RI.
Fery didalilkan menjanjikan kepada salah satu peserta Pemilu, yang merupakan Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung, bahwa ia bisa menjadi anggota legislatif dengan memberikan sejumlah uang.
Selain itu, Teradu juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam pengkondisian suara untuk peserta Pemilu tersebut.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Lampung Agus Riyanto (KPU Lampung) dan Topan Indra Karsa (Akademisi).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pihak Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak Terkait.