Lampung » FPSBI-KSN Kecam Kekerasan Aparat pada Demonstran Petani

FPSBI-KSN Kecam Kekerasan Aparat pada Demonstran Petani

oleh
Gubernur Lampung Hadapi Unjuk Rasa Petani Singkong
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi massa yang mulai ricuh di Kompleks Kantor DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (5/5/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menyatakan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang dialami demonstran Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia (AMPPSI) di depan Kantor Gubernur Lampung pada Senin (5/5/2025).

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang membubarkan aksi secara paksa dan melakukan kekerasan terhadap demonstran.

Aksi tersebut digelar sebagai protes atas anjloknya harga singkong dan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap merugikan petani singkong.

Menurut FPSBI-KSN, tindakan brutal aparat merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Kode Etik Profesi Kepolisian.

Salah satu korban, Ketua PD KMHDI Lampung, I Nengah Candra Irawan, menjadi sasaran kekerasan saat duduk di tangga kantor gubernur, menunggu hasil pertemuan perwakilan demonstran dengan Gubernur Lampung.

Tanpa alasan jelas, aparat memukuli Nengah hingga tak sadarkan diri. Saat ini, ia menjalani perawatan intensif di RSUD A. Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung, dengan kondisi masih dipantau tim medis.

FPSBI-KSN menilai tindakan ini tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat.

“Aparat seharusnya menjadi pengayom, bukan pelaku intimidasi atau kekerasan,” tegas Yohanes.

Organisasi ini juga menganggap tindakan represif mencerminkan kultur kekerasan yang terus direproduksi dalam penanganan aksi massa, mengancam kebebasan sipil, khususnya hak berkumpul dan berpendapat.

FPSBI-KSN mendesak Kapolda Lampung, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas HAM untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas pada oknum aparat yang terlibat.

Mereka juga menyerukan agar kejadian serupa tidak terulang, karena dapat menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat.

Selain itu, FPSBI-KSN menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan petani singkong yang menuntut keadilan ekonomi.

Mereka menyoroti kegagalan pemerintah dalam memberikan kebijakan yang menguntungkan petani, yang menjadi akar masalah demonstrasi.

Jika tidak segera diatasi, persoalan ini berpotensi memicu konflik berkelanjutan.

FPSBI-KSN menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, dan tindakan represif terhadap aksi damai adalah bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Aksi Petani Singkong Lampung Berujung Bentrok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *