DASWATI.ID – Tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi dan Kota bersama Kepolisian Daerah menyegel dua lokasi tambang ilegal di Sukabumi, Bandar Lampung, pada Senin (5/5/2025).
Penyegelan dilakukan di Jalan Alimudin Umar dan Jalan TMMD Perum Asta Brata, Kelurahan Campang Raya, karena aktivitas tersebut melanggar peraturan lingkungan dan perizinan serta diduga menyebabkan banjir di wilayah setempat.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, menjelaskan bahwa kedua lokasi, atas nama inisial AI dan Y, tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan berada di kawasan lindung.
“Kami memasang plang penyegelan untuk menghentikan aktivitas dan menegakkan hukum lingkungan,” ujar Yulia usai penyegelan.
Yulia menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan komitmen Gubernur Lampung untuk menyelesaikan masalah lingkungan, terutama yang menyebabkan banjir.
Tim PPLH akan terus memantau dan menindak aktivitas serupa di wilayah lain, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lanjutan.
“Kami tidak berhenti di sini. Verifikasi lapangan akan terus dilakukan, dan pelanggar akan ditindak,” tegasnya.
Dua tambang ilegal di Sukabumi disegel. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi tambang ilegal dapat diperoleh dari DLH Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Bandar Lampung Disegel Diduga Picu Banjir

