Gagal Buktikan Pelanggaran TSM: MK Tolak Permohonan Supriyanto-Suriansyah

oleh
Gagal Buktikan Pelanggaran TSM: MK Tolak Permohonan Supriyanto-Suriansyah
Foto bersama Pemohon, Termohon, Pihak Terkait usai sidang pengucapan putusan perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pilkada Pesawaran) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/6/2025) sore. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Pasangan Calon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah gagal buktikan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nanda-Antonius pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.

Baca Juga: Sengketa PSU Pilkada Pesawaran, MK: Optimasi Bukti dalam Sidang Konstitusi 

Dalam sidang pengucapan putusan dismissal Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (26/6/2025) sore, MK menyatakan permohonan Supriyanto-Suriansyah sebagai Pemohon tidak dapat diterima dengan mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Pesawaran) dan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan Nanda-Antonius) mengenai kedudukan hukum Pemohon.

Sidang pengucapan putusan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MKRI.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 Nomor Urut 1, Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait (Nanda-Antonius) jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan; 18,52% berbanding 1,5%.

“Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 128.715 dikurangi 88.482 sama dengan 40.233 suara setara dengan 18,52% atau lebih dari 3.258 suara melebihi 1,5%,” ujar Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ridwan Mansyur mengatakan meskipun Mahkamah dapat “menerobos atau mengesampingkan” ketentuan ambang batas tersebut jika ada peristiwa pelanggaran pemilu yang berdampak TSM atau “peristiwa/kejadian khusus”, hal ini mensyaratkan adanya indikasi awal yang kuat yang didukung oleh alat bukti.

“Indikasi adanya suatu peristiwa atau kejadian khusus demikian, tidak dapat Mahkamah temukan dan tidak dapat Mahkamah yakini manakala Pemohon dalam perkara ini hanya mengajukan satu alat bukti,” kata dia.

Alat bukti tersebut berupa salinan Keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Kabupaten Pesawaran bertanggal 27 Mei 2025 dalam format pdf, yang isinya tidak terkait secara langsung dengan berbagai peristiwa yang didalilkan Pemohon.

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon (Anton Heri, Rifqi Masyhuri Dinata, Rully Satria Hartas, Habibi Marga Semenguk, Ade Sanjaya) menuduh Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, telah melakukan kecurangan yang TSM, serta menuntut diskualifikasi Paslon 2 dan penetapan mereka sebagai pemenang.

Dugaan pelanggaran TSM oleh Paslon 2 mencakup tiga kategori utama: penyalahgunaan sumber daya negara, pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta praktik politik uang.

Baca Juga: Sidang MK: Nanda-Antonius Bantah Gunakan Dana Aspirasi dan Reses di PSU Pesawaran

Mahkamah menilai bahwa satu-satunya alat bukti tersebut, salinan Keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2025, tidak mampu memberikan petunjuk awal atau setidaknya indikasi awal bahwa peristiwa-peristiwa yang didalilkan Pemohon (seperti penyalahgunaan sumber daya negara, pengarahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta politik uang TSM) benar-benar terjadi.

“Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah berpendapat peristiwa-peristiwa yang didalilkan Pemohon tidak dapat dikualifikasi sebagai peristiwa atau kejadian khusus yang dapat dijadikan landasan bagi Mahkamah untuk menerobos atau mengesampingkan keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Ridwan.

Ini berarti permohonan Pemohon tidak relevan untuk diteruskan ke pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan satu alat bukti yang hingga sidang kedua tidak ditambah dan/atau dilengkapi. Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Ridwan.

Baca Juga: Putusan Dismissal PSU Pilkada Pesawaran Dijadwalkan 26 Juni 2025 

Ridwan Mansyur menyampaikan sidang pembuktian lanjutan hanya dapat digelar apabila permohonan Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Atau apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Mahkamah hendak menerobos atau mengesampingkan ketentuan tersebut, maka harus terdapat indikasi yang kuat bahwa telah terjadi peristiwa atau kejadian khusus,” lanjut dia.

Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, MK memutuskan permohonan Supriyanto-Suriansyah tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal itu disebabkan kegagalan keduanya sebagai Pemohon untuk menyajikan bukti awal yang memadai demi memenuhi syarat kejadian khusus yang akan mengesampingkan syarat kedudukan hukum tersebut.

Hakim Konstitusi Suhartoyo yang mengucapkan amar putusan menyampaikan,”Mengadili dalam eksepsi; satu, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah, dua, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

“Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi pada hari Rabu, 25 Juni 2025 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, 26 Juni 2025, selesai diucapkan pukul 16.48 WIB,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *