DASWATI.ID – Bakal pasangan calon (bapaslon) presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud daftar ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024 pada Kamis (19/10/2023).
Ada dua bapaslon presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU di hari pertama tahapan pendaftaran 19-25 Oktober 2023.
Bapaslon yang pertama mendaftar yakni pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau pasangan AMIN.
Pasangan AMIN diusung oleh Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anies-Muhaimin menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada pukul 10.16 WIB.
Bapaslon presiden dan wakil presiden kedua yang mendaftar ke KPU RI adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar-Mahfud daftar ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024 dengan menggunakan mobil dinas RI-1 yang digunakan Presiden RI pertama Soekarno.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Berkas pendaftaran Ganjar-Mahfud diterima Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada pukul 13.06 WIB.
Usai prosesi pendaftaran, KPU menyatakan berkas-berkas pendaftaran kedua pasangan telah lengkap.
Hasyim mengungkapkan tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas kedua bapaslon presiden dan wakil presiden tersebut.
“Setelah ini nanti kita memasuki tahapan verifikasi yang ukurannya adalah dua. Apakah dokumennya benar atau belum, sah atau belum,” kata Hasyim.
Pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka mulai 19-25 Oktober 2023 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Selama 19-24 Oktober 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada 25 Oktober 2023, pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
Dan sesuai Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2023 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
KPU menetapkan syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik dan gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sebagai berikut:
- jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yaitu sebanyak 115 (seratus lima belas) kursi; dan
- jumlah suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yaitu sebanyak 34.992.815 (tigapuluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima belas) suara.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Resmi Daftar ke KPU