Anies-Muhaimin Resmi Daftar ke KPU

oleh
Anies-Muhaimin Resmi Daftar ke KPU
Pasangan AMIN, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi mendaftar ke KPU RI di Jakarta sebagai Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, Kamis (19/10/2023). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube NasDem TV

DASWATI.ID – Bakal pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Anies-Muhaimin resmi daftar ke KPU untuk Pemilu 2024.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU di Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

Pendaftaran bakal capres-cawapres disiarkan langsung oleh kanal YouTube KPU RI.

Anies-Muhaimin resmi daftar ke KPU. Keduanya tiba di KPU sekira pukul 09.58 WIB dengan diantar oleh ketua umum partai politik pengusung Partai NasDem, PKB, PKS, dan diiringi simpatisan.

Kedatangan Anies-Muhaimin disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan.

Bakal pasangan capres-cawapres AMIN pun memasuki ruangan pendaftaran untuk menyerahkan dokumen pendaftaran syarat pencalonan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi anggota KPU RI lainnya.

Diketahui pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka mulai 19-25 Oktober 2023 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Selama 19-24 Oktober 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada 25 Oktober 2023, pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.

Dan sesuai Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2023 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

KPU menetapkan syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik dan gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sebagai berikut:

a. jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yaitu sebanyak 115 (seratus lima belas) kursi; dan

b. jumlah suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2019, yaitu sebanyak 34.992.815 (tigapuluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima belas) suara.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU sebagai Peserta Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *