DASWATI.ID – Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapeksindo laporkan proyek RSPTN Unila ke Kejati Lampung, Bandarlampung, Senin (18/3/2024).
Ketua Dewan Pertimbangan Gapeksindo Lampung Doni Barata menduga ada persekongkolan untuk menentukan pemenang tender dalam proyek pembangunan RSPTN yang didanai ADB (Asian Development Bank).
“Kami melaporkan kasus persekongkolan,” ujar dia.
Laporan itu terkait tender pekerjaan CWU pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung.
“Persekongkolan itu kita lihat dari bukti-bukti foto pertemuan yang dihadiri PT Nindya Karya, Rektor, dan Wakil Rektor II yang sekarang sudah nggak lagi, Pak Rudy,” kata Doni.
PT Nindya Karya merupakan perusahaan pemenang tender proyek RSPTN Unila dengan nilai penawaran Rp192.865.665.859,12.
Baca Juga: Universitas Lampung Bangun RSPTN Tipe C
Sementara, Prof Rudy merupakan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan yang telah diberhentikan berdasar Surat Keputusan Nomor 2719/UN26KP/2024 tertanggal 26 Februari yang ditandatangani Rektor Universitas Lampung Prof Lusmeilia Afriani.
“Kalau kita lihat (pertemuan) itu sebelum lelang diadakan. Setelah lelang, terbukti PT Nindya Karya dimenangkan di situ,” ujar Doni.
Gapeksindo laporkan proyek RSPTN Unila ke Kejati Lampung.
Pihak Terlapor dalam aduan itu adalah Rektor Universitas Lampung Prof Lusmeilia Afriani dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Doni melaporkan dugaan persekongkolan dengan alat bukti berupa voicemail, foto, dan tangkapan layar percakapan PPK dalam aplikasi WhatsApp.
“Karena ada dalam pernyataan PPK, screenshot WA dia itu ‘Ini loan Pak. Ini ditentukan pemenangnya oleh KPA dalam hal ini Rektor, dan Dirjen,” tutur Doni.
Menurut dia, pihak yang menentukan pemenang lelang semestinya Tim Pokja Tender RSPTN Unila yang kemudian diajukan kepada PPK.
“Tim Pokja menyaring penawaran paling rendah, komprehensif, kompatibel, baru diajukan ke PPK untuk menentukan pemenang tender, bukan sebaliknya,” jelas dia.
Doni mengaku pelaporan itu didasari tanggung jawabnya selaku Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung terhadap dunia konstruksi.
“Kami harap Unila sebagai lembaga pendidikan tidak bermain-main, jujur, tegak lurus karena output dari lembaga pendidikan itu adalah menghasilkan mahasiswa yang jujur,” tutup dia.
Tender proyek RSPTN Unila.
Sebelumnya, pada Sabtu (16/3/2024), Humas Universitas Lampung merilis pengumuman Tim Pokja Tender RSPTN Unila terkait hasil evaluasi pengadaan civil works paket CWU untuk pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Unila.
Berdasarkan laporan evaluasi, tender telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Guideline ADB dan menggunakan ADB Standard Bidding Document yang telah disetujui oleh ADB.
Tender untuk proyek ini dipublikasikan di LPSE Kemendikbudristek pada 5 Oktober 2023, dengan batas waktu pemasukan penawaran pada 6 November 2023 pukul 15:00 WIB.
Sebanyak lima perusahaan mengajukan dokumen penawaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Adapun harga penawaran dari masing-masing penyedia meliputi:
- PT MAM (Rp181.856.449.762,82);
- PT Nindya Karya (Rp192.865.665.859,12);
- PT. Waskita Karya (Rp204.102.000.000);
- PT Brantas Abipraya (Rp208.066.577.900); dan
- PT Adhi Karya (Rp211.598.000.000).
Evaluasi terhadap penyedia dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tim Pokja Tender RSPTN Unila juga didampingi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek dalam proses tender ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penggunaan dana pinjaman dari luar negeri.
Tahapan yang dilalui sebelum menetapkan pemenang meliputi reviu dari Inspektorat Jenderal pada 4-8 Desember 2023 dan paparan di hadapan eselon 1 pada 22 Desember 2023.
Bid Evaluation Report (BER) telah disampaikan ke ADB pada 28 Desember 2023 untuk mendapatkan No Objection Letter (NOL) sebelum diumumkan ke dalam LPSE.
Hasil tender paket CWU Unila diumumkan setelah terbitnya NOL ADB dan Persetujuan KPA pada 14 Februari 2024.
Selama masa sanggah dari 14 hingga 19 Februari 2024, terdapat surat sanggah yang masuk dari penyedia yang tidak berhasil dalam tender ini.
Tim Pokja telah memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Hak jawab sanggah banding yang diberikan kepada penyedia yang ditolak juga telah disiapkan jadwalnya di dalam LPSE, namun tidak dipergunakan oleh penyedia.
Oleh karena itu, PPK dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) serta dokumen kontrak kepada penyedia peringkat terendah yang menang dalam tender ini, yaitu PT Nindya Karya.
Informasi lebih lanjut terkait proses tender ini dapat diakses melalui laman LPSE Kemendikbudristek https://lpse.kemdikbud.go.id/eproc4/evaluasi/15833025/hasil.
Tim Pokja Tender RSPTN Unila juga memberikan penolakan kepada salah satu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti lelang.
Alasan utama penolakan adalah perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan penyampaian Jaminan Penawaran (Bid Security) baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.