DASWATI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di sektor kehutanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengumumkan secara langsung perkembangan penyidikan kasus besar yang melibatkan PT P di lahan kelolaan BUMN berinisial PT I.
Tim penyidik kini telah berhasil mengamankan uang titipan dengan nilai fantastis, yakni Rp100 miliar, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Baca Juga: Pencarian Keadilan di Belantara Konsesi: Setelah Jeratan Inhutani V
Awal Mula Pengusutan Kasus
Penyidikan ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan secara ilegal.
“Saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung sedang melakukan kegiatan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P,” ujar Danang Suryo Wibowo di Gedung Aula Kejati Lampung, Bandar Lampung, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara intensif sejak awal tahun 2026 berdasarkan surat perintah resmi.
Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa
Tim penyidik bekerja maraton dengan memanggil puluhan pihak terkait demi memperkuat pembuktian perkara ini.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 59 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari korporasi hingga masyarakat lokal.
Danang merinci komposisi saksi tersebut guna menunjukkan transparansi proses penyidikan.
“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi. Di antaranya, saksi dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang, dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang,” ungkap dia.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah saksi dan ahli ini masih akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Titipan Rp100 Miliar Sebagai Itikad Baik
Di tengah guliran proses hukum, pihak PT P menunjukkan sikap kooperatif dengan melayangkan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum kepada Kejaksaan.
Perusahaan tersebut kemudian menyetorkan dana titipan yang kemudian disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan Pengganti Kerugian Keuangan Negara, sebesar seratus miliar rupiah,” jelas Danang.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil perusahaan sebagai wujud tanggung jawab mereka.
“Penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam proses pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan dalam perkara terkait,” lanjut Danang.
Hukum Tetap Berjalan Tegak
Meskipun telah menerima uang dalam jumlah besar, Kejati Lampung memberikan peringatan keras bahwa proses hukum tidak akan melunak.
Penyidik bahkan telah memperluas jangkauan penggeledahan hingga ke wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mencari bukti tambahan.
Danang memberikan penegasan terkait kelanjutan status hukum para pihak yang terlibat.
“Dapat kami tegaskan juga, bahwa adanya penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya dengan nada lugas.
Ia menjamin bahwa jajarannya akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
Komitmen Untuk Kesejahteraan Rakyat
Sebagai penutup, Kejati Lampung menekankan bahwa tujuan akhir dari kasus ini bukan sekadar hukuman, melainkan perbaikan sistem.
Kejaksaan ingin memastikan bahwa kekayaan alam Lampung benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif serta akan melakukan Pembenahan Tata Kelola bersama pihak-pihak terkait, demi utamanya kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Danang.
Uang titipan tersebut nantinya akan segera disetorkan ke kas negara setelah perkara ini mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan.

